Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mendapatkan alokasi anggaran pagu indikatif untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp572.766.147.000 yang secara umum diperuntukkan bagi pelaksanaan Program Dukungan Manajemen, Program Pembentukan Regulasi, Program Penegakan dan Pelayanan Hukum, dan Program Pemajuan dan Penegakan HAM.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk 11 program yang diampu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan agar anggaran yang telah disediakan terdistribusi dengan baik, tepat sasaran, dan transparan kepada seluruh pemangku program dan Unit Pelaksana Teknis di Jawa Tengah, Kanwil Kemenkumham Jateng mengadakan penyusunan pagu indikatif tahun anggaran 2023.
Kegiatan yang diperuntukkan bagi jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah tersebut dijadwalkan berlangsung mulai Kamis, 2 Juni 2022 hingga tanggal 15 Juni 2022.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Administrasi Jusman berkesempatan membuka secara resmi rangkaian kegiatan yang berlangsung secara hybrid (peserta lainnya mengikuti dari kantor UPT masing-masing) tersebut di Aula Kresna Basudewa, Kanwil Kemenkumham Jateng, Kamis (2/6).
Jusman mengingatkan hubungan pengelolaan anggaran erat hubungannya dengan pembangunan zona integritas.
"Jadi terkait anggaran itu erat hubungannya dengan pembangunan zona integritas. Erat kaitannya dengan WBK/WBBM, utamanya penggunaan anggaran, misalnya sebagai bentuk transparansi, maka pengelolaan anggaran perlu dipublikasikan kepada masyarakat," katanya.
Baca juga: Kemenkumham raih penghargaan dari Ombudsman RI
Jusman juga menginstruksikan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk terjun langsung dalam penyusunan rencana anggaran dengan selalu memantau dan mengawasi agar program anggaran yang disusun tidak asal.
"Turunannya jelas dari Renstra, dari Rencana Kerja Kementerian, Rencana Kerja kita sendiri, jadi tidak asal. Usahakan menyusun usulan program anggaran berdasarkan kebutuhan organisasi. Jangan sampai sibuk mau revisi terus. Baru awal tahun sudah revisi, artinya rencananya tidak benar," katanya.
Dia juga menyinggung masalah banyaknya UPT yang meminta anggaran lebih, sementara dalam realisasinya masih sedikit.
"Jangan hanya minta anggaran terus tapi tidak bisa mengeksekusi. Tidak bisa melakukan penyerapan. Penyerapan sampai saat ini masih sangat sedikit," katanya mengingatkan.
Baca juga: Kenakan busana adat, tim Kemenkumham Jateng peringati Hari Pancasila Tahun 2022
Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Budhiarso Widhyarsono selaku Ketua Panitia menjelaskan kegiatan tersebut merupakan media penyambung lidah terkait kebijakan yang diambil Kementerian Hukum dan HAM RI, sehingga rencana kerja dan anggaran yang disusun dapat mencerminkan sinergitas dari seluruh jajaran yang ada di Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan kebutuhan satuan kerja.
"Selain itu diharapkan agar pelaksanaan kegiatan dan anggaran dapat lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah khususnya pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam rangka perwujudan pertanggungjawaban untuk mencapai tujuan sasaran strategis Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.
Baca juga: 25 Satker Kemenkumham Jateng diusulkan ke Panel TPI Pembangunan ZI WBK/WBBM
Budhi juga menerangkan tujuan dari kegiatan tersebut yakni menghasilkan kesepahaman, kesepakatan, dan komitmen di antara seluruh satuan kerja dalam rangka menyusun rencana kerja dan anggaran tahun anggaran 2023 yang selaras dengan kebijakan unit eselon I, sehingga anggaran yang disusun dapat berorientasi pada kemanfaatan untuk masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional tanpa mengabaikan ketentuan- ketentuan dalam penyusunan anggaran.
Sebagai proses penelitian, tambahnya, penilaian serta rekomendasi perbaikan atas rencana kerja dan anggaran yang disusun oleh seluruh satuan kerja, sehingga akan menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran yang baik dan tepat sasaran dan sesuai dengan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran.
"Sekaligus guna menghasilkan RKA-K/L yang berkualitas, penelitian RKA-K/L di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dilaksanakan secara berjenjang mulai dari penelitian di Kantor Wilayah (Divisi Administrasi), penelitian oleh masing-masing Unit Eselon I, yang selanjutnya penelitian dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan," jelasnya.
Untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran RKA-K/L yang disusun sebelum disampaikan kepada penelitian oleh masing-masing Unit Eselon I Kementerian Hukum dan HAM.

