Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung Muh Sayid di Temanggung, Rabu, mengatakan eksekutif mengajukan dana Rp11,73 miliar pada RAPBD 2016 untuk pengadaan tanah pembangunan pasar hewan Ngadirejo seluas 15.640 meter persegi.
"Anggaran tersebut atas pertimbangan harga taksiran tanah Rp750 ribu per meter persegi. Hal ini tidak rasional, harga tanah di daerah itu mungkin di bawah Rp500 ribu per meter persegi," katanya usai sidang paripurna pembahasan rapat komisi atas raperda APBD 2016.
Ia menuturkan atas usulan itu, komisi A menyatakan menolak dan meminta pemerintah mengevaluasi kembali usulan tersebut. Hanya saja sesuai mekanisme di DPRD, pembahasan selanjutnya diserahkan pada badan anggaran apakah menerima atau tidak atas usulan tersebut.
"Komisi A bukannya tidak setuju pembangunan pasar hewan, tetapi taksiran harga tanah terlalu besar. Sangat berat untuk pengadaan tanah dengan dana Rp11,73 miliar," katanya.
Ia mengatakan memang ada pihak ketiga untuk penentuan harga tanah, namun biasanya taksiran itu tidak akan jauh beda dengan harga taksiran pemerintah, maka perlu ada revisi pengajuan anggaran.
Ia mengatakan lahan yang bakal digunakan sebagai pasar hewan itu milik satu orang dan terbagi dalam tiga sertifikat. Lahan berada di pinggir jalan raya Ngadirejo-Parakan dan memang strategis dijadikan pasar hewan.

