
Yang memberatkan dan meringankan pada sidang Basuki Purnama
Selasa, 9 Mei 2017 15:39 WIB

Jakarta, ANTARA JATENG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terkdakwa perkara penistaan agama Basuki Purnama bersalah dan dijatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Sebelum membacakan vonis, anggota majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Ahok selama persidangan.
Keadaan yang memberatkan:
- Terdakwa tidak merasa bersalah
- Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam
- Perbuatan terdakwa dapat memecah-belah kerukunan antar umat beragama dan antar golongan
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan
- Terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan
Pewarta: Arindra Meodia
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
