Logo Header Antaranews Jateng

Yang memberatkan dan meringankan pada sidang Basuki Purnama

Selasa, 9 Mei 2017 15:39 WIB
Image Print
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, selaku terpidana kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Hakim memvonis dia dua tahun penjara karen

Jakarta, ANTARA JATENG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terkdakwa perkara penistaan agama Basuki Purnama bersalah dan dijatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Sebelum membacakan vonis, anggota majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Ahok selama persidangan.

Keadaan yang memberatkan:

  • Terdakwa tidak merasa bersalah
  • Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam
  • Perbuatan terdakwa dapat memecah-belah kerukunan antar umat beragama dan antar golongan

Keadaan yang meringankan:
  • Terdakwa belum pernah dihukum
  • Terdakwa bersikap sopan di persidangan
  • Terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026