Mantan Wali Kota Semarang dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang
- 30 July 2025 21:22 WIB, 2025
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Syamsul Auliya Rachman dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta, uang pengganti Rp568 juta, dan pencabutan hak politik selama tiga tahun karena menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memaksa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kiri) berjalan keluar usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Syamsul Auliya Rachman dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta, uang pengganti Rp568 juta, dan pencabutan hak politik selama tiga tahun karena menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memaksa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Syamsul Auliya Rachman dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta, uang pengganti Rp568 juta, dan pencabutan hak politik selama tiga tahun karena menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memaksa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.