Menyikapi hal ini, pemerintah masih memberi waktu sampai tahun 2016, Srie yakin dalam dua tahun ke depan semua peritel mampu menjalankan sesuai yang diamanatkan Permendag No 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Kemendag juga terus membina usaha kecil menengah (UKM) agar mampu menjadi pemasok ritel besar, agar tercipta kesinambungan antara produksi lokal dan pasar yang lebih besar. Pemerintah terus berupaya meningkatkan peran pelaku usaha lokal dengan mempertemukan pelaku UKM dan peritel besar, ucap Srie. Dari 18 ribu UKM Binaan Kemendag sekitar 7.000 diantaranya telah bermitra dengan ritel modern. Bahkan, sebagian telah menjadi pemasok tetap sehingga tidak perlu lagi susahsusah mencari mitra. (sumber media JP 28/11/14) PT Sumber Alfaria Trijaya,Tbk pengelola jaringan ritel Alfamart telah menerapkan Permendag No 70/2013 dengan menjual produk dalam negeri, bahkan mencapai 96 % dari total 4.000 produk yang dijual di toko. Perusahaan didukung oleh 500 Pemasok dan Principal yang merupakan perusahaan nasional sebagai pemegang merk dagang, ungkap Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin
Selain itu, Perusahaan juga mendukung pemasaran produk lokal dengan memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memasarkan produknya di jaringan toko kami melalui produk Home Brand Private Label dengan merek Alfamart, kata Solihin
Perusahaan meraih Penghargaan Economic Challenges Awards 2014 sebagai Industri Perdagangan & Ritel Terbaik di Indonesiadi Jakarta (17/11/2014) yang dihadiri Menteri Perindustrian RI, Saleh Husin. Alfamart dipilih berdasarkan ketersediaan produk lokal yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia. Parameter pemenang yang digunakan Dewan Juri yakni perusahaan asli Indonesia, mampu tumbuh positif di tengah kirisis perekonomian global, memberikan nilai tambah dan memiliki kontribusi terhadap kemajuan perekonomian Indonesia.(ksm)


