Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan menangkap seorang pengedar serta menyita barang bukti sabu seberat 96,71 gram.
“Kami menangkap pelaku berinisial AS (41) di rumahnya yang masuk wilayah Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, pada hari Rabu (23/4), pukul 21.45 WIB,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo didampingi Kepala Satresnarkoba Komisaris Polisi Willy Budiyanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, kata dia, petugas Satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya satu kantong plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat tiga kantong plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih secara keseluruhan 16,85 gram.
Selanjutnya, satu kantong plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat satu kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 45,82 gram, satu kantong plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat tujuh kantong plastik klip transparan berisi serbu kristal diduga sabu dengan berat bersih 31,14 gram, dan satu dompet kecil warna merah muda yang di dalamnya terdapat satu kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 2,89 gram.
“Barang bukti sabu yang disita seberat 96,71 gram,” kata Kepala Satresnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto.
Saat diinterogasi, kata dia, AS mengaku barang bukti sabu yang ditemukan petugas Satresnarkoba itu milik TM.
“Kami sudah masukkan TM dalam daftar pencarian orang,” katanya menjelaskan.
Selain narkotika jenis sabu, kata dia, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa satu buah pipet kaca yang terdapat sisa pemakaian sabu, satu buah bong atau alat isap sabu, satu unit timbangan digital, dan satu unit ponsel.
Ia mengatakan AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sangkaan primer Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kompol Willy.
Baca juga: Polda Jateng musnahkan 26 kg sabu-sabu