Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Wilayah Jawa Tengah mencatat 96 warga negara asing dideportasi di sepanjang Januari hingga November 2025 akibat berbagai pelanggaran keimigrasian
Kepala Direktorat Jenderal Imigrasi Wilayah Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan di Semarang, Jumat, mengatakan, pelanggaran keimigrasian didominasi oleh warga negara Tiongkok.
"Didominasi warga negara Tiongkok yang mencapai 36 orang," katanya.
Selain Tiongkok, kata dia, pelanggaran keimigrasian juga dilakukan warga negara asal Malaysia, Iran, Nigeria, dan Banglades.
Menurut dia, para warga negara asing yang dideportasi itu tersebar di berbagai kantor imigrasi yang ada di Jawa Tengah.
Ia menjelaskan sebagian besar warga negara asing yang dideportasi itu akibat melanggar izin tinggal.
Ia mencontohkan para warga asing tersebut masuk dengan izin wisata, namun ternyata mereka bekerja selama di Indonesia.
Selain itu, kata dia, banyak warga asing yang habis masa izin tinggalnya dan tidak diperpanjang
Ia menuturkan tren pelanggaran warga negara asing mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Hal tersebut, menurut dia, menunjukkan pemahaman para warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia terus meningkat.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Jateng catat setor Rp265,6 miliar PNBP

Imigrasi Jateng mencatat 96 warga asing dideportasi sepanjang 2025

Kepala Direktorat Jenderal Imigrasi Wilayah Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan. ANTARA/I.C. Senjaya
