Logo Header Antaranews Jateng

TKA dan Data Kemajuan Bangsa

Selasa, 6 Januari 2026 18:53 WIB
Image Print
Dwi Jatmiko, M.Pd., Gr., CPS., C.ALA. Humas SD Muhammadiyah 1 Solo. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

Solo (ANTARA) - Dwi Jatmiko, M.Pd., Gr., CPS., C.ALA

Humas SD Muhammadiyah 1 Solo


Membahas konteks pendidikan modern tidak lagi berkutat pada intuisi, asumsi, atau pendekatan reaktif. Dalam paradigma pendidikan berkemajuan yang berkelanjutan, pendidikan dituntut berbasis data yang sahih, transparan, dan berkeadilan. Karena itu, hadirnya Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai solusi sumber data kemajuan bangsa.

TKA menurut penulis bukan sebagai “ujian baru”, melainkan sebagai sumber data strategis bagi kemajuan bangsa. Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 917 dan 919 Tahun 2025 secara konsisten menegaskan bahwa TKA merupakan instrumen pemetaan capaian akademik nasional.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa TKA dirancang dengan tiga fungsi utama: assessment of learning, assessment for learning, dan assessment as learning. Konsep tersebut sejalan dengan pemikiran Black dan Wiliam (1998) dalam jurnal Assessment in Education, yang menegaskan bahwa asesmen bermutu harus berperan ganda: mengukur hasil sekaligus memperbaiki proses pembelajaran.

Tingginya partisipasi TKA 2025 memperlihatkan tingkat penerimaan publik yang signifikan. Dari 4,1 juta siswa sekolah menengah atas (SMA) sasaran, sebanyak 3,56 juta siswa mengikuti TKA meskipun bersifat tidak wajib, dengan tingkat kehadiran mencapai 98,56 persen.

Dalam kajian kebijakan pendidikan, tingkat partisipasi tinggi pada asesmen non-wajib kerap menjadi indikator kepercayaan publik terhadap legitimasi dan manfaat kebijakan (OECD, Education Policy Outlook, 2023). Artinya, TKA telah menjadi aksi nyata dan dipersepsi sebagai kebutuhan refleksi akademik, bukan sekadar kewajiban administratif.

Dari sisi metodologi, TKA menggunakan Item Response Theory (IRT) model dua parameter logistik. Pendekatan ini diakui secara luas dalam literatur pengukuran pendidikan. Bond dan Fox dalam buku Applying the Rasch Model (2015) menjelaskan bahwa IRT memungkinkan interpretasi kemampuan peserta didik secara lebih adil karena mempertimbangkan tingkat kesulitan dan daya pembeda soal. Jurnal Educational Measurement: Issues and Practice juga menegaskan bahwa IRT lebih akurat untuk pemetaan kemampuan populasi besar dibanding pendekatan klasik berbasis skor mentah. Pengelolaan hasil TKA juga menunjukkan penguatan tata kelola asesmen.

Melalui mekanisme berjenjang sebagaimana dijelaskan dalam Siaran Pers Nomor 919/sipers/A6/XII/2025, hasil TKA diverifikasi oleh dinas pendidikan dan kantor wilayah Kementerian Agama sebelum diteruskan kepada satuan pendidikan.

Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) dapat diakses sejak 23 Desember 2025, sementara Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) mulai didistribusikan pada 5 Januari 2026. Prinsip verifikasi berlapis ini sejalan dengan rekomendasi OECD dalam laporan Synergies for Better Learning (2013), yang menekankan pentingnya akuntabilitas dan ketertiban administrasi dalam asesmen nasional.

Kepala BSKAP, Toni Toharudin, menegaskan bahwa hasil TKA tidak dimaksudkan untuk memberi label atau peringkat kepada murid, sekolah, maupun daerah. Hasil disajikan dalam empat kategori capaian kurang, memadai, baik, dan Istimewa disertai deskripsi kemampuan. Model pelaporan deskriptif ini selaras dengan temuan John Hattie dalam Visible Learning (2009), yang menunjukkan bahwa umpan balik kualitatif memiliki dampak jauh lebih besar terhadap peningkatan pembelajaran dibanding sekadar skor numerik.

Dari sisi regulasi nasional, TKA memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa evaluasi pendidikan dilakukan untuk pengendalian mutu secara nasional. Prinsip ini diperkuat oleh praktik internasional yang menunjukkan bahwa asesmen nasional berfungsi sebagai policy feedback mechanism, bukan alat seleksi semata (Looney, Journal of Education Policy, 2011).

Aspek integritas pelaksanaan turut menjadi perhatian serius. Kemendikdasmen menerapkan sanksi berjenjang sesuai Keputusan Mendikdasmen Nomor 95 Tahun 2025 terhadap pelanggaran pelaksanaan TKA. Penegakan integritas ini penting, karena berbagai studi termasuk dalam jurnal Assessment & Evaluation in Higher Education menyatakan bahwa kredibilitas data asesmen sangat menentukan kualitas kebijakan yang dihasilkan.

Ke depan, data TKA memiliki nilai strategis sebagai sumber kemajuan bangsa. Dengan pemetaan capaian akademik antarwilayah, pemerintah dapat merancang kebijakan afirmatif yang lebih tepat sasaran. Daerah dengan capaian rendah tidak distigmatisasi, tetapi dijadikan prioritas intervensi pembelajaran, penguatan kompetensi guru, dan perbaikan ekosistem belajar. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan pendidikan yang dibahas dalam Educational Policy Analysis Archives, yang menekankan bahwa data harus digunakan untuk mengurangi ketimpangan, bukan memperlebar jurang kualitas.

Maka, integrasi TKA jenjang SD dan SMP dengan Asesmen Nasional menunjukkan arah konsolidasi sistem evaluasi yang lebih efisien, bermakna dan mendalam. Pada akhirnya, TKA bukan tujuan akhir, melainkan sarana. Data yang dihasilkan bukan sekadar statistik, melainkan cermin kondisi riil pendidikan Indonesia. Jika dibaca secara jujur dan ditindaklanjuti secara kolaboratif, TKA dan data yang menyertainya dapat menjadi sumber kemajuan bangsa. Sambut generasi emas 2045 dengan semangat berkemajuan. Sukses TKA, Tergerak, bergerak dan menggerakkan!



Pewarta :
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026