Jakarta (ANTARA) - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki kualitas air yang layak, untuk memasak dengan menggunakan air mineral dalam kemasan galon
"Kami wajibkan sekarang harus memakai air galon pak, sementara sebelum mereka mempunyai air yang dipastikan mempunyai kualitas (yang baik)," kata Wakil Ketua BGN Nanik S Deyang dalam kegiatan bertajuk "Upaya Meningkatkan Kualitas Gizi Bangsa melalui MBG" di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis.
Nanik menyebut hal tersebut merupakan langkah antisipasi sementara, sebelum seluruh SPPG diwajibkan memiliki fasilitas pengelolaan air yang dilengkapi dengan filter dan teknologi sinar ultraviolet (UV).
Ia menyebut sejumlah kasus keracunan yang disebabkan oleh menu Makan Bergizi Gratis (MBG) beberapa diantaranya dipicu oleh kualitas air yang digunakan.
Salah satunya, lanjut Nanik, terdapat pada kasus yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu.
"Ternyata kalau dari hasil lab, 72 persen kalau menurut Kemenkes itu dari masalah air. Kenapa Bandung Barat? mungkin ya itu karena di sana kan pembuangan sampah dari Bandung mengumpul di Bandung Barat," ucap Nanik.
Nanik juga mengakui masalah sanitasi lingkungan sekitar SPPG menjadi salah satu masalah yang menjadi perhatiannya.
Maka dari itu, ia menyebut hal ini akan menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG yang akan disahkan pada waktu mendatang.
Melalui langkah ini, Nanik berharap tidak ada lagi anak Indonesia yang menjadi korban akibat keracunan saat menyantap makanan pada Program MBG.
Sebelumnya Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang menegaskan bahwa tak ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang boleh memasak menu Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum jam 12 malam.
Dalam kegiatan gelar wicara bertajuk "Upaya Meningkatkan Kualitas Gizi Bangsa melalui MBG" di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis, Nanik mengungkapkan hal tersebut akan menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG yang akan disahkan pada waktu dekat.
"Kalau ada (SPPG) yang melakukan masak jam 10 malam, itu adalah hal yang salah," kata Nanik menegaskan.
Nanik menyebut tenaga kerja dalam SPPG sudah diatur sedemikian rupa untuk terbagi ke dalam tiga giliran (shift).
Ia menjelaskan shift pertama, yakni para pekerja yang bertugas untuk memasak makanan, yang dimulai sekitar pukul 12 malam-1 dini hari.
Selanjutnya, shift kedua, yakni dimulai sekitar pukul 6 pagi untuk melakukan pengemasan, serta shift terakhir jam 4 sore untuk melakukan pencucian dan persiapan esok hari.
"Makanya di situ (satu SPPG) ada 47 karyawan," ucap Nanik.
Bila nanti Perpres baru sudah diterapkan, tegas Nanik, SPPG yang tidak mengikuti aturan dapat ditutup.
"Sekarang ini sudah 112 dapur (SPPG) yang ditutup. Mereka dibolehkan lagi beroperasi, tapi dengan catatan membuat kontrak atau membuat perjanjian, kalau mengalami lagi akan ditutup permanen. Jadi, kami juga keras dengan para mitra," ucap Nanik S. Deyang.
Baca juga: 19 SPPG di Pekalongan siap salurkan Makan Bergizi Gratis bagi 56 ribu penerima

