Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang mengungkap 163 kasus peredaran narkoba yang penindakannya dilakukan selama periode Januari hingga Juli 2025.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono di Semarang, Selasa, mengatakan, dari perkara sebanyak itu telah diproses pidana sebanyak 195 tersangka.
"Dari jumlah sebanyak itu, 66 orang di antaranya merupakan pengedar," katanya.
Dalam berbagai penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang terdiri dari 7,3 kg Sabu-sabu, 6,1 gram ganja, serta belasan ribu pil koplo.
Salah satu kasus besar yang diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang pada.periode itu, kata dia, yakni penangkapan pengedar dengan barang bukti 2,8 kg Sabu-sabu
Tersangka DK diamankan di sebuah tempat indekos di wilayah Semarang Timur pada 23 Juli 2025
"Dari penggeledahan di tempat indekos pelaku ditemukan Sabu sebesar 2,885 kg," tambahnya.
Tersangka yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang berlokasi di Jakarta.
Tersangka, lanjut dia, memperoleh upah sebesar Rp38,5 juta untuk mengambil dan menjual barang haram itu.
Ia menuturkan diduga Sabu-sabu yang diamankan di tempat indekos pelaku hanya sisa dari keseluruhan narkoba yang sudah dijualnya.
"Diduga total Sabu yang diperoleh tersangka mencapai 5 kg, kemudian sekitar 2 kg di antaranya sudah terjual," katanya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terhadap barang bukti yang diamankan selama periode Januari hingga Juli 2025, penyidik kemudian melakukan pemusnahan dengan cara dilarutkan dengan cairan deterjen dengan menggunakan mesin blender.
Baca juga: Kepala BNN RI jadikan Desa Ponggok percontohan pencegahan narkoba

Polisi ungkap 163 kasus narkoba di Januari hingga Agustus di Semarang

Pemusnahan nark9ha jenis Sabu-sabu hasil penindakan Polrestabes Semarang selama periode Januari hingga Juli 2025 di Semarang, Selasa (12/8/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)
