
Bea Cukai amankan 64,5 juta rokok ilegal selama 2025 di Jateng

Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 64,5 juta batang rokok ilegal dalam penindakan yang dilakukan di berbagai wilayah di Jawa Tengah pada periode Januari hingga Juni 2025
Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah Imik Eko Putro di Semarang, Rabu, mengatakan, komoditas tanpa cukai tersebut merupakan bagian dari 878 penindakan yang dilakukan di sepanjang 2025.
"Dari berbagai penindakan tersebut diamankan 64,5 juta batang rokok dan 12.730 liter minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai," katanya.
Nilai ekonomi barang ilegal yang diamankan tersebut, kata dia, mencapai Rp90,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan dari penindakan tersebut mencapai Rp57,8 miliar
Ia menjelaskan dari barang ilegal yang diamankan tersebut, sekitar 13 9 juta batang rokok dan 2.696 liter minuman mengandung etil alkohol dimusnahkan.
Menurut dia, pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
"Nilai barang-barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp19,3 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp13,56 miliar," katanya.
Pemusnahan jutaan rokok ilegal tersebut sebagian dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar.
Sementara sisanya, menurut Imik, dimusnahkan dengan menggunakan mesin penghancur milik PT Indocement Tunggal Perkasa.
Baca juga: LP2M UIN Walisongo Semarang perkuat kapasitas pengelola Rumah Jurnal
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
