Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY memusnahkan sekitar 10,2 juta batang rokok ilegal berbagai merek yang nilainya mencapai Rp11,6 miliar.
Kepala Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode Juli hingga Desember 2022.
Menurut dia, pemusnahan rokok jenis sigaret kretek mesin tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
"Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari penindakan yang dilakukan tersebut mencapai Rp7,89 miliar," katanya.
Ia menjelaskan penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan melalui kolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta pemerintah daerah.
"Kami sampaikan terima kasih atas kerja sama dan sinergi para pemangku kepentingan dalam pemberantasan rokok ilegal," tambahnya.
Terhadap para pelaku peredaran rokok ilegal, kata dia, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Selain itu, lanjut dia, Bea Cukai juga mendorong pelaku usaha yang belum legal untuk segera mengurus legalitasnya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman ratusan ribu rokok ilegal
Berita Terkait
Satpol PP Purbalingga musnahkan minuman beralkohol hasil razia
Kamis, 2 Mei 2024 15:43 Wib
Pemusnahan barang bukti bubuk mercon hasil operasi Pekat Candi 2024 di Temanggung
Jumat, 26 April 2024 16:19 Wib
Pemkot Pekalongan - Bea Cukai musnahkan 20 ribu batang rokok ilegal
Jumat, 22 Maret 2024 14:55 Wib
Polda Jateng musnahkan 48,9 kg sabu hasil pengungkapan 2024
Rabu, 20 Maret 2024 14:22 Wib
Pemusnahan rokok ilegal di Kudus
Rabu, 21 Februari 2024 17:19 Wib
KPPBC Kudus musnahkan rokok ilegal senilai Rp7,69 miliar
Rabu, 21 Februari 2024 13:34 Wib
KPU Kudus musnahkan 15.341 lembar surat suara Pemilu 2024
Selasa, 13 Februari 2024 14:08 Wib
Ratusan telepon seluler milik warga binaan Lapas Semarang dimusnahkan
Selasa, 6 Februari 2024 22:03 Wib