Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, memusnahkan 108 paket narkotika jenis sabu-sabu yang total beratnya mencapai sekitar 2,5 kg.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Kejari Kota Semarang, Rina Dwi Sumarwati, di Semarang, Rabu, mengatakan, selain sabu-sabu juga dimusnahkan narkoba jenis ganja, tembakau sintetis, serta ribuan butir pil koplo.
"Dihancurkan dengan cara diblender, cairannya dibuang agar tidak bisa dipergunakan lagi," katanya.
Ia mengatakan dalam pemusnahan terhadap berbagai perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tiga bulan terakhir itu juga berupa 102 telepon seluler dan 12 senjata tajam.
"Senjata tajam yang dimusnahkan ini berasal dari tindak tawuran yang perkaranya telah disidangkan dan berkekuatan hukum tetap," katanya.
Berbagai barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan tersebut, lanjut dia, berasal dari 118 perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Ia menyebut pemusnahan di penghujung 2024 tersebut merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan oleh Kejari Semarang selama tahun ini.
"Pemusnahan dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Baca juga: Prabowo resmikan Jalan Layang Madukoro tingkatkan ekonomi Jateng