Logo Header Antaranews Jateng

Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus kuota haji

Jumat, 9 Januari 2026 14:04 WIB
Image Print
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Walaupun demikian, Fitroh belum memberitahukan lebih lanjut mengenai tersangka kasus kuota haji, apakah hanya Yaqut seorang atau ada pihak-pihak lain.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026