
KPK akan dalami pembagian kuota tambahan haji ke Yaqut

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji tahun 2024 kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni pada Kamis ini.
“Tadi ada di undang-undang diatur (pembagian kuota haji reguler dan khusus, red) 92 persen dan delapan persen. Lalu kenapa bisa 50 persen, 50 persen?” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Selain itu, Asep mengatakan penyelidik KPK akan mendalami alur perintah hingga aliran dana dari pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai tersebut.
“Makanya kami sangat berharap yang bersangkutan untuk hadir, dan menjelaskan ini biar jelas. Kalau ada diskresi, atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan seperti itu. Jadi, biar jelas,” katanya.
Pewarta: Rio Feisal
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
