BNN Jateng musnahkan barang bukti narkoba hasil operasi Juli–Oktober 2025

  • Rabu, 8 Oktober 2025 17:07 WIB

Petugas BNN Provinsi Jateng menguji sampel barang bukti narkotika jenis ganja sebelum dimusnahkan saat rilis pengungkapan kasus dan pemusnahan narkotika di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/10/2025). Dalam penindakan sejumlah kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dari berbagai jaringan lintas provinsi periode Juli-Oktober 2025, Tim Gabungan BNNP Jateng bersama BNN Kabupaten Kendal, BNN Kabupaten Batang, BNN Kota Surakarta, BNN Kabupaten Banyumas, Kanwil Ditjen Bea Cukai Wilayah Jateng & DIY, KPP Bea Cukai TMP A Semarang, KPP Bea Cukai TMP C Tegal, Polresta Wonogiri, Polres Sukoharjo, Polres Pemalang, Polres Kota Pekalongan, Polresta Banyumas, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas Jawa Tengah, dan LP Kelas I Kedungpane mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 3.276,14 gram, sabu-sabu 6,74 gram, dan 7.466 butir obat terlarang dengan potensi masyarakat yang diselamatkan sebanyak 10.012 orang. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat (kedua kanan) memberikan keterangan kepada awak media saat rilis pengungkapan kasus dan pemusnahan narkotika di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/10/2025). Dalam penindakan sejumlah kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dari berbagai jaringan lintas provinsi periode Juli-Oktober 2025, Tim Gabungan BNNP Jateng bersama BNN Kabupaten Kendal, BNN Kabupaten Batang, BNN Kota Surakarta, BNN Kabupaten Banyumas, Kanwil Ditjen Bea Cukai Wilayah Jateng & DIY, KPP Bea Cukai TMP A Semarang, KPP Bea Cukai TMP C Tegal, Polresta Wonogiri, Polres Sukoharjo, Polres Pemalang, Polres Kota Pekalongan, Polresta Banyumas, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas Jawa Tengah, dan LP Kelas I Kedungpane mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 3.276,14 gram, sabu-sabu 6,74 gram, dan 7.466 butir obat terlarang dengan potensi masyarakat yang diselamatkan sebanyak 10.012 orang. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

Petugas BNN Provinsi Jateng memasukkan sejumlah barang bukti berkekuatan hukum tetap atau inkrah berupa narkotika jenis ganja untuk dimusnahkan ke dalam tungku insinerator saat rilis pengungkapan kasus dan pemusnahan narkotika di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/10/2025). Dalam penindakan sejumlah kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dari berbagai jaringan lintas provinsi periode Juli-Oktober 2025, Tim Gabungan BNNP Jateng bersama BNN Kabupaten Kendal, BNN Kabupaten Batang, BNN Kota Surakarta, BNN Kabupaten Banyumas, Kanwil Ditjen Bea Cukai Wilayah Jateng & DIY, KPP Bea Cukai TMP A Semarang, KPP Bea Cukai TMP C Tegal, Polresta Wonogiri, Polres Sukoharjo, Polres Pemalang, Polres Kota Pekalongan, Polresta Banyumas, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas Jawa Tengah, dan LP Kelas I Kedungpane mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 3.276,14 gram, sabu-sabu 6,74 gram, dan 7.466 butir obat terlarang dengan potensi masyarakat yang diselamatkan sebanyak 10.012 orang. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

Foto Lainnya