Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memperketat alih fungsi lahan produktif atau pertanian sebagai upaya pengendalian pemanfaatan kawasan serta menjaga ketersediaan pangan untuk mendukung visi Indonesia Emas 2024.
Bupati Batang Faiz Kurniawan di Batang, Senin, mengatakan bahwa pengetatan alih fungsi pertanian tersebut juga sebagai langkah konkret dan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan wilayah.
"Alih fungsi lahan pertanian khususnya sawah produktif merupakan ancaman nyata bagi ketahanan pangan daerah sehingga harus diperketat," katanya.
Menurut dia, upaya memperketat alih fungsi lahan pertanian tersebut juga untuk mendukung misi nasional dalam Asta Cita khusus bidang swasembada pangan yang dicanangkan Pemerintah pusat.
Strategi utamanya, kata dia, adalah melakukan pembatasan konversi sawah melalui pemanfaatan ruang vertikal dan pengembangan kawasan terpadu.
"Ini komitmen Jawa Tengah untuk mempertahankan lahan pertanian sekaligus menjaga keseimbangan pembangunan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan tiga pendekatan utama dalam upaya pengetatan alih fungsi lahan tersebut yaitu penguatan regulasi pembatasan alih fungsi lahan, revitalisasi infrastruktur irigasi dan peningkatan produktivitas lahan, serta pemberian insentif bagi petani agar budidaya pertanian lebih menguntungkan.
"Kebijakan ini menjadi jembatan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Targetnya tercipta pertumbuhan ekonomi yang beriringan dengan kemandirian pangan," katanya.

