Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya dua mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta karena kecelakaan laut di Maluku Tenggara.
Keduanya, yakni Eka Rahmadi dan Bagus Adi Prayogo meninggal dunia dalam insiden kecelakaan laut saat menjalankan tugas pengabdian melalui program kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku Tenggara, 1 Juli lalu.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, dalam pernyataan di Semarang, Sabtu, menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas insiden tersebut.
"Kami turut berduka sedalam-dalamnya atas kepergian ananda Septian dan Bagus. Kehilangan ini bukan hanya duka bagi keluarga, tetapi juga bagi kami semua yang menyaksikan semangat dan dedikasi mereka dalam mengabdi kepada masyarakat," katanya.
Ia juga mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi masa duka.
Kedua mahasiswa tersebut menjadi korban dalam peristiwa tragis saat longboat yang mereka tumpangi terbalik akibat gelombang tinggi di perairan sekitar lokasi pengabdian.
Kejadian tersebut meninggalkan duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga dan sivitas akademika UGM, tetapi juga bagi seluruh bangsa yang menaruh harapan besar pada generasi muda pengabdi masyarakat.
"Semangat juang mereka dalam memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan di daerah menjadi inspirasi bagi kita semua," katanya.
Sebagai bagian dari sistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan nasional, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa kedua almarhum telah terdaftar sebagai peserta aktif melalui skema kepesertaan yang diinisiasi oleh UGM.
Ia menyebutkan bahwa sebanyak 8.372 orang, terdiri dari mahasiswa KKN, dosen pembimbing, dan petugas pengelola telah didaftarkan ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Hal tersebut mencerminkan kepedulian institusi pendidikan terhadap keselamatan dan kesejahteraan sivitas akademika dalam menjalankan tugas pengabdian.
Dengan status kepesertaan yang aktif, ahli waris dari masing-masing almarhum berhak atas manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan, termasuk santunan kematian akibat kecelakaan kerja, santunan berkala, serta bantuan pemakaman dengan total nilai sebesar Rp70 juta.
"Ini merupakan bentuk nyata dari negara hadir dalam melindungi seluruh pekerja, baik formal maupun non-formal, termasuk mahasiswa yang menjalankan aktivitas pengabdian masyarakat," katanya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Hesnypita juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam.
"Kehilangan dua mahasiswa ini adalah luka mendalam bagi kita semua, terutama karena mereka gugur saat menjalankan tugas mulia," katanya.
Menurut dia, peristiwa tersebut menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, bahkan bagi mereka yang tengah menjalani pengabdian di luar ruang kerja formal.
"Kami mengapresiasi langkah UGM yang telah melindungi para mahasiswanya, dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus memastikan bahwa perlindungan menyeluruh senantiasa hadir bagi seluruh pekerja, termasuk generasi muda pengabdi bangsa," katanya.