Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang komisaris CV Parama Prima Consult menjadi saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada tahun anggaran 2018-2022 di wilayah Semarang.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AYR sebagai Komisaris CV Parama Prima Consult,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini (3/6) sempat memanggil lima saksi yakni pegawai negeri sipil (PNS) Kemenhub Rachmawati, Zulfan Yafi Ramadhan, dan Iwang Hendri Awan.
Selain itu, Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub Dedy Cahyadi, dan seorang Direktur PT Pijar Utama sekaligus Direktur PT Indria Putra Persada berinisial FSI.
Pada Rabu (4/6), KPK memanggil Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Papua Barat Kemenhub David Sudjito, wiraswasta berinisial WK dan KE, karyawan swasta berinisial SK, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas berinisial MH, serta pemilik PT Catur Perkasa Tangguh dan PT Lubuk Tegar Perkasa berinisial YHM.
Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.