Purwokerto (ANTARA) - Kekhawatiran akan tingginya biaya pengobatan telah lama menjadi momok yang menghantui masyarakat di kala sakit. Ketakutan ini membuat banyak orang ragu untuk mengakses pertolongan medis yang sebenarnya mereka butuhkan.
Anisa Fitriani (24) yang menjalani keseharian sebagai ibu rumah tangga merasa bersyukur dengan kehadiran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini telah memberikan manfaat terutama bagi masyarakat dengan status ekonomi yang tidak stabil. Ia yang ditemui pada Rabu (28/05) berbagi pengalamannya hadapi berbagai permasalahan kesehatan bersama Program JKN.
Menelisik kembali ke tahun 2022, dengan berbekal status kepesertaan JKN aktif Anisa memberanikan diri datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Langkah ini ia ambil setelah merasa tidak nyaman lagi dengan iritasi kulit yang diderita.
Setelah mendapat pemeriksaan awal dan berdasarkan indikasi medis, Anisa harus dirujuk ke Poli Kulit di rumah sakit. Dari pemeriksaan dokter spesialis kulit yang menanganinya, diketahui iritasi kulit yang dialami karena kesalahan penggunaan kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri.
“Setelah berhenti menggunakan kosmetik itu, tiba-tiba iritasi parah. Dari rumah sakit diberikan obat minum dan salep yang saya rasa sudah sangat cukup dan lengkap. Mungkin kalau tidak mengandalkan Program JKN sudah habis banyak uang,” ungkapnya saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto.
Secara keseluruhan total lima kali Anisa harus menjalani rawat jalan untuk permasalahan iritasi kulit yang dihadapi hingga kondisinya membaik. Ia yang juga merupakan peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) menerima pengobatan secara gratis tanpa biaya tambahan lainnya.
"Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan memfasilitasi pembiayaan layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan peserta. Agar pelayanan dapat diterima pasien dengan efektif dan efisien maka perlu mengikuti prosedur rujukan. Dimana rujukan ini dapat diberikan kepada pasien berdasarkan indikasi medis bukan atas kehendak pribadi. Ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri.
Kepercayaan Anisa kepada Program JKN membuatnya kembali mengandalkan program ini saat harus berjuang untuk pengobatan kista di tahun 2024 yang lalu.
Perjuangannya kali ini bermula ketika ia mengeluhkan siklus menstruasi yang tidak lancar. Setelah diberikan rujukan dari FKTP, ia mendapat pemeriksaan Ultrasonografi (USG) di rumah sakit.
“Saat itu langsung ditangani, pelayanannya juga ramah, tidak dibeda-bedakan dapat obat dan fasilitasnya sama. Setiap minggu selama tiga bulan saya rutin kontrol. Sempat khawatir akan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk USG. Posisinya nggak ada uang, tapi Alhamdulillah semua ditanggung Program JKN,” kenangnya dengan nada syukur.
Kala itu selain pemeriksaan USG, Anisa juga mendapatkan obat peluruh untuk memperlancar menstruasi. Ia diminta untuk menjaga pola makan yang sehat agar mempercepat penyembuhan. Setelah mendapatkan penanganan terbaik dari tenaga medis, hasil pemeriksaan terakhir menunjukkan kista yang menjangkitinya telah hilang dan sembuh.
“Kalau tidak ada Program JKN tentu susah ya. Ketika sakit dan tidak memegang cukup uang jadi tidak perlu bingung tetap bisa mendapat pertolongan medis,” pungkasnya.
Pengalaman positif saat menjalani pengobatan bersama Program JKN membuat Anisa berharap agar masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk bergabung dalam kepesertaan program ini.
Menurutnya memiliki kepesertaan JKN itu penting agar menjaga kita dari biaya pengobatan yang tinggi saat membutuhkan penanganan kesehatan untuk sakit yang tidak terduga.