Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera memberlakukan pembayaran retribusi secara elektronik (e-retribusi) terhadap pedagang kaki lima (PKL) sebagai upaya menekan kebocoran dan meningkatkan kedisiplinan PKL membayar retribusi.
"Untuk tahap uji coba, akan diberlakukan terhadap PKL yang berjualan di acara 'car free day' atau hari bebas kendaraan bermotor," kata Kepala Bidang (Kabid) PKL Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Imam Prayitno di Kudus, Senin.
Rencananya, kata dia, uji coba diberlakukan pada pekan ketiga bulan Januari 2025, karena menunggu kesiapan dari Bank Jateng sebagai lembaga perbankan yang digandeng pemerintah.
Nantinya, imbuh dia, masing-masing pedagang akan didata secara lengkap, kemudian masing-masing pedagang juga mendapatkan kode tersendiri, sehingga ketika membayar retribusi bisa teridentifikasi.
Dalam praktiknya nanti, kata Imam, pedagang cukup memindai barkode yang disediakan petugas, sehingga secara otomatis akan membayar retribusi yang langsung masuk ke kas daerah.
"PKL tidak perlu membuka rekening baru, cukup memanfaatkan rekening perbankan yang dimiliki. Tentunya pedagang juga perlu memiliki aplikasi perbankan mobile agar bisa membayar dengan cara memindai barkode yang disediakan petugas," ujarnya.
Jika uji coba untuk PKL car free day (CFD) berjalan lancar, maka tahap berikutnya menyasar pkl lainnya di Kabupaten Kudus, sehingga potensi kebocoran dari retribusi pedagang bisa diminimalkan. Termasuk menjadi absensi bagi pedagang di CFD berjualan rutin atau tidak.
Sementara itu, Pemimpin Bank Jateng Cabang Kudus Risdiyanto mengungkapkan pihaknya memang menjadwalkan uji coba pembayaran retribusi secara elektronik terhadap PKL CFD pada pekan ketiga bulan Januari 2025.
"Pedagang tidak perlu membuka rekening perbankan yang baru, cukup memanfaatkan rekening perbankan yang dimiliki. Syaratnya tentu harus memiliki aplikasi perbankan mobile agar bisa membayar retribusi dengan cara memindai barkode yang disediakan petugas penarik retribusi dari Dinas Perdagangan," ujarnya.
Menurut dia pembayaran e-retribusi dengan cara memindai barkode tersebut lebih mudah dan praktis, sehingga pedagang harus memastikan saldo rekening perbankannya tersedia saldo yang cukup.
Semua data pedagang, kata dia, juga didata secara detail oleh Dinas Perdagangan, sehingga setiap ada transaksi pembayaran akan tercatat identitas pedagang.
Untuk jumlah pedagang CFD yang berjualan di ruas Jalan Ahmad Yani dan dr Ramelan Kudus tercatat sebanyak 400 pedagang dengan menempati lapak berukuran 2x1 meter dengan tarif retribusinya sebesar Rp2 ribu.
Baca juga: Bupati Kudus ajak generasi muda tanamkan disiplin sejak dini

