Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah (Jateng) memberikan penguatan pemahaman kepada para pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
"Harapannya bisa memberi dampak positif bagi kelangsungan para penggiat koperasi, khususnya Koperasi Merah Putih," kata Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, dan Administrasi Pemeriksaan Formalitas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kantor Wilayah Kemenkum Jateng Erick Christian Fabrian Siagian saat membuka acara Diseminasi Merek Kolektif dan Indikasi Geografis bagi Koperasi Merah Putih di Semarang, Senin.
Dia mengatakan pemahaman dan kesadaran penggiat koperasi, khususnya Koperasi Merah Putih mengenai pelindungan Kekayaan Intelektual harus ditingkatkan untuk memperkuat daya saing dan keberlanjutan usaha koperasi.
Menurut dia, penguatan tentang pemahaman perlindungan kekayaan intelektual harus secara berkala dilakukan. Selain itu, kata dia, keberlanjutan hubungan dari sisi perlindungan kekayaan intelektual antara DJKI dan koperasi harus terus dijaga.
Dengan demikian, kata dia, Koperasi Merah Putih dapat lebih memahami manfaat pendaftaran Merek Kolektif dan Indikasi Geografis.
"Pendaftaran merek kolektif dan Indikasi Geografis menjadi instrumen hukum untuk melindungi produk, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ekonomi berbasis potensi lokal," katanya.

