
Polres Kudus buka layanan "drive thru" pembuatan SKCK

Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan publik dengan membuka layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tanpa turun dari kendaraan atau drive thru.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo di Kudus, Senin, layanan SKCK Drive Thru yang pelayanannya dipusatkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kudus di Jalan Jenderal Sudirman Kudus ini merupakan inovasi jajarannya, khususnya Satuan Intelkam, dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Pelayanan SKCK Drive Thru ini merupakan inovasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan kepolisian yang mudah, cepat, dan efisien," ujarnya saat meresmikan layanan tersebut.
Sebelum memanfaatkan layanan drive thru, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi SKCK Online yang tersedia di Google Play Store. Setelah itu, pemohon mengisi data diri dan melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Selanjutnya, pemohon akan menerima pemberitahuan melalui WhatsApp untuk kemudian datang ke lokasi layanan SKCK Drive Thru.
"Waktu pelayanan kurang lebih hanya sekitar satu menit karena seluruh data pemohon sudah ter-input melalui aplikasi," ujarnya.
Menurut Heru tujuan dibukanya layanan SKCK Drive Thru ini untuk memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan, sehingga masyarakat bisa lebih mudah dan cepat mendapatkan SKCK.
Untuk sementara, layanan SKCK Drive Thru Polres Kudus menjadi yang pertama di Jawa Tengah, bahkan dimungkinkan sebagai yang pertama di Indonesia.
"Mudah-mudahan inovasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya warga Kudus," ujarnya.
Selain layanan SKCK Drive Thru, Polres Kudus juga tengah mempersiapkan berbagai inovasi layanan lainnya sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kami terus berupaya dan berjuang untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tambahnya.
Terkait biaya pengurusan SKCK, Kapolres menegaskan bahwa tarifnya tetap mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan melalui aplikasi atau bank yang telah bekerja sama, sehingga pemohon hanya perlu mengambil SKCK di layanan "drive thru".
Sementara itu, salah seorang pemohon SKCK, Ayu Hananingrum warga Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kudus, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan SKCK Drive Thru.
"Tanpa harus antre dan turun dari kendaraan, SKCK bisa langsung diambil. Inovasi ini sangat memudahkan masyarakat," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi sistem pengurusan yang semakin praktis karena pemohon tidak perlu lagi melakukan fotokopi berkas maupun mencetak pas foto, lantaran seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi dari rumah.
Layanan SKCK Drive Thru Polres Kudus ini dapat dimanfaatkan oleh pemohon yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat, karena lokasinya didesain khusus untuk pelayanan cepat tanpa antre.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
