Semarang (ANTARA) - Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel dengan berhasil meraih Anugerah Badan Publik Informatif lima kali berturut-turut.
Penghargaan tersebut diserahkan pada ajang Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) yang digelar di Birawa Assembly Hall, Bidakara Hotel, Jakarta, Senin. Anugerah ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada badan publik yang dinilai konsisten dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Capaian lima kali berturut-turut ini menunjukkan konsistensi UIN Walisongo Semarang dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola institusi. Tidak hanya memenuhi kewajiban regulatif, tetapi keterbukaan informasi juga telah menjadi budaya kerja yang terintegrasi dalam sistem pelayanan kampus.
Proses penilaian penghargaan dilakukan secara komprehensif dan berjenjang. UIN Walisongo Semarang terlebih dahulu mengikuti tahapan Self Assessment Questionnaire (SAQ) untuk mengukur kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi publik.
Tahapan berikutnya adalah Presentasi Uji Publik, di mana badan publik memaparkan kebijakan, inovasi, serta praktik layanan informasi yang telah dijalankan. Pada akhirnya, UIN Walisongo ditetapkan sebagai penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.
Wakil Rektor II UIN Walisongo Semarang sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Prof. Dr. Ahmad Ismail, M.Ag., M.Hum., menyampaikan capaian ini merupakan hasil sinergi seluruh elemen di lingkungan kampus.
“Predikat Badan Publik Informatif yang kami raih untuk kelima kalinya secara berturut-turut merupakan hasil kerja bersama seluruh sivitas akademika. Ini menjadi bukti bahwa keterbukaan informasi di UIN Walisongo tidak bersifat seremonial, tetapi dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Ahmad Ismail.
Ia menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.
“Kami memandang keterbukaan informasi sebagai instrumen strategis untuk memperkuat akuntabilitas dan pelayanan publik. UIN Walisongo berkomitmen menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus terus meningkatkan kualitas layanan berbasis digital,” lanjutnya.
Menurut Ahmad Ismail, penghargaan ini juga menjadi tantangan bagi UIN Walisongo Semarang untuk terus berinovasi dalam pengelolaan dan diseminasi informasi publik agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat ini diharapkan semakin mengokohkan posisi UIN Walisongo Semarang sebagai perguruan tinggi keagamaan negeri yang menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan pendidikan tinggi.

