Lima caleg terpilih Kota Pekalongan belum sampaikan LHKPN
Pekalongan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mewajibkan 35 calon legislatif terpilih di Pemilu Serentak 2024 wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Oleh karena itu, para caleg terpilih tersebut diwajibkan menyetorkan laporan harta kekayaannya paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," tuturnya.
Pelantikan anggota DPRD terpilih, kata dia, rencananya dijadwalkan pada 14 Agustus 2024.
"Kami sudah berkoordinasi dengan sekretaris dewan sedang kami hanya mengumpulkan berkas dan penyampaian tanda terima LHKPN mereka," ucapnya.
Menurut dia, mengacu aturan akhir masa jabatan (AMJ), jabatan anggota dewan periode sebelumnya hingga sampai 14 Agustus 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 54 ayat 2 disebutkan bahwa caleg terpilih harus menyampaikan tanda terima harta kekayaan penyelenggara negara.
"Memang ada beberapa caleg terpilih yang masih berproses untuk menerima tanda LHKPN tersebut mengingat paling lambat 21 hari sebelum pelantikan atau 24 Juli 2024," imbuhnya.
Dikatakan, hingga per 17 Juli 2024 sudah ada 30 anggota caleg terpilih yang sudah menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU sehingga masih ada lima orang yang belum melaporkan.
Sanksi caleg terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, kata dia, maka yang bersangkutan tidak ikut disertakan sebagai calon anggota dewan terpilih (gagal).
KPU sudah mengantisipasi hal tersebut dengan menerbitkan diskresi melalui Surat PKPU RI Nomor 1262, dimana secara prinsip jika sampai pada batas akhir penyampaian LHKPN caleg terpilih belum bisa menyampaikan tanda terima LHKPN maka bisa ditindaklanjuti dengan surat pernyataan dan dilampiri tanda buktinya bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan LHKPN ke KPK.
"Prinsipnya, 35 anggota dewan terpilih yang ada di Kota Pekalongan ketika kami koordinasi sudah melaporkan hanya tinggal menunggu proses verifikasi saja di KPK. Ketika sudah diverifikasi berkas-nya nanti baru keluar tanda terima penyampaian LHKPN," ujarnya.
Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Oleh karena itu, para caleg terpilih tersebut diwajibkan menyetorkan laporan harta kekayaannya paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," tuturnya.
Pelantikan anggota DPRD terpilih, kata dia, rencananya dijadwalkan pada 14 Agustus 2024.
"Kami sudah berkoordinasi dengan sekretaris dewan sedang kami hanya mengumpulkan berkas dan penyampaian tanda terima LHKPN mereka," ucapnya.
Menurut dia, mengacu aturan akhir masa jabatan (AMJ), jabatan anggota dewan periode sebelumnya hingga sampai 14 Agustus 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 54 ayat 2 disebutkan bahwa caleg terpilih harus menyampaikan tanda terima harta kekayaan penyelenggara negara.
"Memang ada beberapa caleg terpilih yang masih berproses untuk menerima tanda LHKPN tersebut mengingat paling lambat 21 hari sebelum pelantikan atau 24 Juli 2024," imbuhnya.
Dikatakan, hingga per 17 Juli 2024 sudah ada 30 anggota caleg terpilih yang sudah menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU sehingga masih ada lima orang yang belum melaporkan.
Sanksi caleg terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, kata dia, maka yang bersangkutan tidak ikut disertakan sebagai calon anggota dewan terpilih (gagal).
KPU sudah mengantisipasi hal tersebut dengan menerbitkan diskresi melalui Surat PKPU RI Nomor 1262, dimana secara prinsip jika sampai pada batas akhir penyampaian LHKPN caleg terpilih belum bisa menyampaikan tanda terima LHKPN maka bisa ditindaklanjuti dengan surat pernyataan dan dilampiri tanda buktinya bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan LHKPN ke KPK.
"Prinsipnya, 35 anggota dewan terpilih yang ada di Kota Pekalongan ketika kami koordinasi sudah melaporkan hanya tinggal menunggu proses verifikasi saja di KPK. Ketika sudah diverifikasi berkas-nya nanti baru keluar tanda terima penyampaian LHKPN," ujarnya.