Semarang (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang mengoptimalkan peran Pusat Pelayanan Terpadu Kecamatan (PPTK) dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"PPTK ini menjadi garda terdepan dalam pendampingan korban kekerasan, baik perempuan maupun anak sesuai wilayah masing-masing," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi DP3A Kota Semarang Ima Kurnia Dewi, di Semarang, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Ima saat diskusi terkait penanganan kekerasan berbasis gender di media sosial yang digelar DP3A Kota Semarang bersama Forum Media Sayang Perempuan dan Anak (SAPA).
Ia menjelaskan bahwa PPTK berada di setiap kecamatan yang seharusnya memahami karakteristik permasalahan di wilayahnya, termasuk terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sebagai garda terdepan, kata dia, PPTK juga berperan dalam pemberian informasi dan pembekalan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dengan menggandeng kalangan media, ia berharap seluruh personel DP3A maupun PPTK yang bertugas bisa memiliki tambahan pengetahuan, terutama pemberitaan yang selama ini belum dipahami.
Apalagi, kata dia, selama ini masih banyak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan tidak berani mengungkapkan apa yang dialaminya sehingga terungkapnya kasus sebenarnya adalah keberhasilan.
"Ini penguatan bagi PPTK. Kami harap mereka punya tambahan kekuatan. Kami diajari bagaimana menyampaikan informasi kekerasan. Kadang-kadang kan ada yang tidak paham," katanya.
Sementara itu, Kepala DP3A Kota Semarang Ulfi Imran Basuki mengatakan bahwa peran media sangat diperlukan karena informasi menjadi kunci dalam pengambilan kebijakan, terutama dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak.
"Kami minta teman-teman media SAPA bisa bantu Pemkot Semarang. khususnya dalam tugas-tugas pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan anak, termasuk perlindungan perempuan dan anak," katanya.
Baca juga: Kejaksaan eksekusi terpidana kasus pencabulan anak setelah 10 tahun buron