Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, meringkus buronan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak, Fandi Ahmad, yang perkaranya sudah diputus sejak Juli 2013 dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa perkara terpidana kasus pencabulan terhadap anak tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
DijeIaskan pula bahwa Fandi ditangkap usai ikuti sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Semarang.
"Kami mendapat informasi tentang adanya pengajuan PK oleh terpidana, kemudian tim melakukan pemantauan," katanya.
Menurut dia, Fandi hadir langsung dalam sidang permohonan PK tersebut sebelum akhirnya dieksekusi.
Dari pengakuan terpidana, kata dia, selama ini dirinya kabur keluar Kota Semarang.
Fandi selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Semarang untuk menjalani hukuman.
Mahkamah Agung menghukum Fandi Ahmad dengan pidana kurungan selama 3 tahun dan denda Rp60 juta.
Berita Terkait
Buron 10 tahun, terpidana kasus TPPU ditangkap Kejari Semarang
Kamis, 22 Februari 2024 20:56 Wib
Pemilik Hotel Golden City melawan eksekusi PA Semarang
Jumat, 23 Desember 2022 18:14 Wib
Marwan Jafar usulkan BPH Migas punya daya eksekusi dalam pengawasan
Rabu, 10 Agustus 2022 15:54 Wib
Sembilan rumah dinas Polri di Semarang berhasil dieksekusi
Rabu, 29 Juni 2022 12:07 Wib
PN Semarang eksekusi gedung Yayasan Tunas Harum Harapan Kita
Rabu, 22 Juni 2022 14:30 Wib
PN Purwokerto eksekusi lahan dan bangunan di Wangon
Kamis, 9 Juni 2022 23:18 Wib
Masih proses banding, PN Purwokerto tetap akan eksekusi tanah Hary
Rabu, 8 Juni 2022 19:10 Wib
Jepang eksekusi tiga terpidana mati dengan cara digantung
Selasa, 21 Desember 2021 14:46 Wib