PN Purwokerto eksekusi lahan dan bangunan di Wangon
Banyumas (ANTARA) - Pengadilan Negeri Purwokerto tetap melakukan eksekusi terhadap lahan dan bangunan rumah toko di Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meskipun terjadi penolakan dari pihak termohon atas nama Hary (47) melalui kuasa hukumnya, M. Andi Taslim.
Bahkan, dalam eksekusi yang dilaksanakan pada hari Kamis dengan pengamanan puluhan personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas dibantu TNI sempat terjadi ketegangan antara kuasa hukum termohon dan pihak PN Purwokerto.
Dalam hal ini, kuasa hukum termohon, M. Andi Taslim, menolak pelaksanaan eksekusi karena lahan dan bangunan rumah toko milik Hary (47) yang menjadi objek eksekusi masih sengketa dan dalam proses upaya banding di Pengadilan Tinggi Semarang.
Karena belum memiliki kekuatan hukum tetap, kata dia, pelaksanaan eksekusi tersebut mencederai rasa keadilan.
"Kami melihat ini sebuah sikap arogan dan sembrono yang dipertontonkan pihak PN Purwokerto. Ini dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan peradilan Indonesia," kata Andi menegaskan.
Menurut dia, penetapan yang dibacakan pihak Panitera Muda Perdata PN Purwokerto merupakan non executable, yaitu barang atau objek yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan amar.
Dikatakan pula bahwa objek eksekusi kabur karena batas-batas objek eksekusi tidak tertuang dalam putusan atau penetapan yang dibacakan Panitera Muda Perdata PN Purwokerto.
"Tidak ada sama sekali batasan yang mengatakan berbatasan sebelah utara, selatan, barat, anehnya saat kami bertanya apakah keputusan non executable dapat memenuhi eksekusi, mereka tidak mau menjawab. Ini ada apa?" kata Andi
Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan PN Purwokerto ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.
Ia menegaskan bahwa objek eksekusi berupa lahan dan bangunan rumah toko di Wangon tersebut saat ini juga masih bersengketa di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, perlawanan maupun bantahan juga masih dalam proses tingkat banding di Pengadilan Tinggi Semarang.
"Coba Anda bayangkan objek dilelang hanya Rp680 juta, sedangkan nilai harga wajarnya lebih dari Rp2 miliar," kata Andi.
Panitera Muda Perdata PN Purwokerto Imam Widianto mengatakan bahwa pemenang lelang atas nama Suryanto ingin menempati lahan hasil lelang. Namun, pemilik lahan dan bangunan rumah toko tersebut tidak mau mengosongkan.
Oleh karena itu, kata dia, pihak pemenang lelang mengajukan permohonan pengosongan kepada PN Purwokerto.
"Setelah kami teliti berkas-berkasnya, sertifikat sudah balik nama, pemenang lelang atas nama Suryanto. Karena tidak mau mengosongkan, pihak pemenang lelang minta PN Purwokerto untuk melaksanakan pengosongan," kata Imam.
Bahkan, dalam eksekusi yang dilaksanakan pada hari Kamis dengan pengamanan puluhan personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas dibantu TNI sempat terjadi ketegangan antara kuasa hukum termohon dan pihak PN Purwokerto.
Dalam hal ini, kuasa hukum termohon, M. Andi Taslim, menolak pelaksanaan eksekusi karena lahan dan bangunan rumah toko milik Hary (47) yang menjadi objek eksekusi masih sengketa dan dalam proses upaya banding di Pengadilan Tinggi Semarang.
Karena belum memiliki kekuatan hukum tetap, kata dia, pelaksanaan eksekusi tersebut mencederai rasa keadilan.
"Kami melihat ini sebuah sikap arogan dan sembrono yang dipertontonkan pihak PN Purwokerto. Ini dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan peradilan Indonesia," kata Andi menegaskan.
Menurut dia, penetapan yang dibacakan pihak Panitera Muda Perdata PN Purwokerto merupakan non executable, yaitu barang atau objek yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan amar.
Dikatakan pula bahwa objek eksekusi kabur karena batas-batas objek eksekusi tidak tertuang dalam putusan atau penetapan yang dibacakan Panitera Muda Perdata PN Purwokerto.
"Tidak ada sama sekali batasan yang mengatakan berbatasan sebelah utara, selatan, barat, anehnya saat kami bertanya apakah keputusan non executable dapat memenuhi eksekusi, mereka tidak mau menjawab. Ini ada apa?" kata Andi
Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan PN Purwokerto ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.
Ia menegaskan bahwa objek eksekusi berupa lahan dan bangunan rumah toko di Wangon tersebut saat ini juga masih bersengketa di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, perlawanan maupun bantahan juga masih dalam proses tingkat banding di Pengadilan Tinggi Semarang.
"Coba Anda bayangkan objek dilelang hanya Rp680 juta, sedangkan nilai harga wajarnya lebih dari Rp2 miliar," kata Andi.
Panitera Muda Perdata PN Purwokerto Imam Widianto mengatakan bahwa pemenang lelang atas nama Suryanto ingin menempati lahan hasil lelang. Namun, pemilik lahan dan bangunan rumah toko tersebut tidak mau mengosongkan.
Oleh karena itu, kata dia, pihak pemenang lelang mengajukan permohonan pengosongan kepada PN Purwokerto.
"Setelah kami teliti berkas-berkasnya, sertifikat sudah balik nama, pemenang lelang atas nama Suryanto. Karena tidak mau mengosongkan, pihak pemenang lelang minta PN Purwokerto untuk melaksanakan pengosongan," kata Imam.