Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung dan BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat kolaborasi dalam upaya memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja sektor informal.
Hasilnya, sebanyak 39.880 tenaga kerja dalam ekosistem pertembakauan di Kabupaten Temanggung dipastikan akan mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kerja yang menyeluruh kepada kelompok pekerja rentan, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan sosial yang berkelanjutan.
Audiensi yang digelar pada Kamis (10/4) di Temanggung ini melibatkan Asisten II Sekda Kabupaten Temanggung, Manda Kartiko, S.STP., M.Kom., dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Heri Kardono, S.STP., bersama Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bidang Kepesertaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Noviana Kartika. Dalam forum tersebut, dibahas capaian program perlindungan pekerja yang telah diraih dan rencana strategis jangka menengah untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor informal lainnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Hesnypita menyampaikan apresiasi atas keseriusan Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja.
Capaian perlindungan terhadap hampir 40 ribu tenaga kerja melalui DBHCHT merupakan bukti nyata keberpihakan Pemerintah Kabupaten Temanggung terhadap pekerja informal.
Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan program melalui sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan agar jangkauan perlindungan dapat diperluas ke sektor-sektor lain yang selama ini belum tersentuh.
“Temanggung menjadi salah satu contoh daerah yang progresif dalam memanfaatkan DBHCHT untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami siap mendampingi perluasan ini agar menyentuh lebih banyak pekerja rentan, termasuk di luar sektor pertembakauan,” ungkap Hesnypita.
Langkah berikutnya akan ditindaklanjuti melalui pertemuan resmi bersama Bupati Temanggung yang baru, sebagai bentuk penguatan komitmen dan pelaporan implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pertemuan ini direncanakan sebagai momentum strategis untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial di daerah.
Inisiatif ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan regulasi lainnya yang mendorong pemanfaatan DBHCHT untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Dengan sinergi lintas sektor ini, program jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat menyasar lebih banyak lapisan masyarakat pekerja di Kabupaten Temanggung secara berkelanjutan. ***