Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, mengeksekusi sembilan rumah dinas Polri yang berlokasi di Jalan Erlangga Tengah, Kota Semarang, Rabu.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap sembilan rumah dinas tersebut diawali dengan pembacaan surat penetapan Ketua PN Semarang tentang permohonan eksekusi oleh Juru Sita PN Semarang Tony Rachardiyanto.
Menurut Tony, penetapan eksekusi yang merupakan permohonan dari Kapolda Jawa Tengah itu telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan itu sendiri hanya dihadiri perwakilan dari Polda Jawa Tengah, tanpa dihadiri para penghuni rumah.
Seluruh rumah dinas yang dieksekusi itu sendiri telah dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya.
Sementara Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Tengah Kombes.Pol Imran Amir menjelaskan upaya hukum terhadap pengosongan rumah dinas tersebut.
"Kami sudah mengajukan gugatan permohonan eksekusi ke PN Semarang sejak 2018," tuturnya.
Menurut dia, upaya persuasif sudah dilakukan untuk meminta para penghuni rumah dinas itu untuk meninggalkan tempat.
Ia menyebut para penghuni yang menempati rumah dinas tersebut sudah bukan merupakan anggota Polri aktif.
Ia menambahkan rumah dinas ini nantinya akan diperuntukkan bagi anggota yang belum memiliki tempat tinggal.
Berita Terkait
Buron 10 tahun, terpidana kasus TPPU ditangkap Kejari Semarang
Kamis, 22 Februari 2024 20:56 Wib
Kejaksaan eksekusi terpidana kasus pencabulan anak setelah 10 tahun buron
Kamis, 7 Desember 2023 7:00 Wib
Pemilik Hotel Golden City melawan eksekusi PA Semarang
Jumat, 23 Desember 2022 18:14 Wib
Marwan Jafar usulkan BPH Migas punya daya eksekusi dalam pengawasan
Rabu, 10 Agustus 2022 15:54 Wib
PN Semarang eksekusi gedung Yayasan Tunas Harum Harapan Kita
Rabu, 22 Juni 2022 14:30 Wib
PN Purwokerto eksekusi lahan dan bangunan di Wangon
Kamis, 9 Juni 2022 23:18 Wib
Masih proses banding, PN Purwokerto tetap akan eksekusi tanah Hary
Rabu, 8 Juni 2022 19:10 Wib
Jepang eksekusi tiga terpidana mati dengan cara digantung
Selasa, 21 Desember 2021 14:46 Wib