Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, mengeksekusi Suryo Antoro Soerjanto, terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi buronan sejak 2014 atau 10 tahun silam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Kamis, mengatakan, perkara Suryo Antoro sudah berkekuatan hukum tetap sejak putusan kasasi pada 2014.
"Setelah putusan kasasi terbit, keberadaan terpidana tidak diketahui," ucapnya.
Menurut dia, terpidana kasus tindak pidana pencucian uang dalam proses pengajuan KPR di BCA pada tahun 2011 tersebut diajukan ke meja hijau atas dugaan pemalsuan surat atau penipuan.
Ia menuturkan Suryo divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Atas putusan tersebut, kata dia, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan.
"Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tuturnya.
Ia menjelaskan keberadaan terpidana Suryo Antoro tidak diketahui usai keluar dari tahanan karena divonis bebas.
Keberadaan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang tersebut diketahui oleh petugas kejaksaan.
Suryo ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bukit Tembakau, Banyumanik, Kota Semarang dan langsung dijebloskan ke Lapas Semarang.