Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, mengeksekusi Suryo Antoro Soerjanto, terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi buronan sejak 2014 atau 10 tahun silam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Kamis, mengatakan, perkara Suryo Antoro sudah berkekuatan hukum tetap sejak putusan kasasi pada 2014.
"Setelah putusan kasasi terbit, keberadaan terpidana tidak diketahui," ucapnya.
Menurut dia, terpidana kasus tindak pidana pencucian uang dalam proses pengajuan KPR di BCA pada tahun 2011 tersebut diajukan ke meja hijau atas dugaan pemalsuan surat atau penipuan.
Ia menuturkan Suryo divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Atas putusan tersebut, kata dia, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan.
"Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tuturnya.
Ia menjelaskan keberadaan terpidana Suryo Antoro tidak diketahui usai keluar dari tahanan karena divonis bebas.
Keberadaan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang tersebut diketahui oleh petugas kejaksaan.
Suryo ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bukit Tembakau, Banyumanik, Kota Semarang dan langsung dijebloskan ke Lapas Semarang.
Berita Terkait
Kejaksaan eksekusi terpidana kasus pencabulan anak setelah 10 tahun buron
Kamis, 7 Desember 2023 7:00 Wib
Pemilik Hotel Golden City melawan eksekusi PA Semarang
Jumat, 23 Desember 2022 18:14 Wib
Marwan Jafar usulkan BPH Migas punya daya eksekusi dalam pengawasan
Rabu, 10 Agustus 2022 15:54 Wib
Sembilan rumah dinas Polri di Semarang berhasil dieksekusi
Rabu, 29 Juni 2022 12:07 Wib
PN Semarang eksekusi gedung Yayasan Tunas Harum Harapan Kita
Rabu, 22 Juni 2022 14:30 Wib
PN Purwokerto eksekusi lahan dan bangunan di Wangon
Kamis, 9 Juni 2022 23:18 Wib
Masih proses banding, PN Purwokerto tetap akan eksekusi tanah Hary
Rabu, 8 Juni 2022 19:10 Wib
Jepang eksekusi tiga terpidana mati dengan cara digantung
Selasa, 21 Desember 2021 14:46 Wib