Semarang (ANTARA) - Dinas Penataan Ruang Kota Semarang mengimbau masyarakat cermat saat akan membeli rumah di lahan kavling maupun perumahan dengan menanyakan perizinan yang dimiliki oleh pengembang.
"Kalau membeli dicek, apakah sudah punya izin. Sebenarnya bisa ditanyakan ke mereka (pengembang) perizinannya," kata Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang Mohamad Irwansyah di Semarang, Jawa Tengah, Jumat.
Jika pengembang masih menjanjikan mengenai perizinannya, kata dia, maka patut dipertanyakan, sebab jangan sampai masyarakat selaku konsumen dirugikan ketika perumahan yang dibangun belum berizin.
"Kalau butuh yakin, silakan ke Dinas Penataan Ruang, kami terbuka. Jangan sampai mereka beli, bermasalah, dan perizinan tidak bisa keluar dan seterusnya," katanya.
Ia berharap para pengembang mematuhi perizinan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Semarang sehingga masyarakat tidak dirugikan.
"Kami berharap pengembang mematuhi tata ruang, proses perizinannya dipatuhi, mengajukan KRK (Keterangan Rencana Kota), sertifikasi dipenuhi, supaya masyarakat tidak dirugikan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Pemkot Semarang juga sudah memiliki aplikasi perizinan dan sudah disosialisasikan ke kelurahan, sementara operasi terkait perizinan akan tetap berlanjut.
"Aplikasi perizinan kami sudah punya, kami juga sudah sosialisasikan ke kelurahan. Kemarin kami coba operasi (perumahan) di daerah pinggiran, seperti Gunungpati, Mijen, Tembalang dan Banyumanik," katanya.
Selain itu, Irwansyah juga berharap adanya sinergi dari pengampu wilayah setempat yang secara sigap melaporkan jika ada indikasi temuan pelanggaran sehingga Dinas Penataan Ruang bisa segera menindak.
"Ke depan, kami berharap sinergi dengan pengampu wilayah. Dinas Penataan Ruang akan banyak melakukan penertiban kalau banyak informasi ke kami. Makanya, kami mohon pengampu wilayah membantu Dinas Penataan Ruang," katanya.
Mengenai penertiban, kata dia, sejauh ini pihaknya terus melakukan penertiban karena banyak pengembang perumahan yang tidak konsisten terhadap ketentuan perizinan yang ditetapkan.
"Ada beberapa yang tidak sesuai. Kalau tidak sesuai dengan tata guna lahannya, kami bisa minta sampai pembongkaran. Sudah ada yang dilakukan pembongkaran, tapi untuk penegakan perda di Satpol PP," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus amankan 1,1 juta batang rokok tanpa izin