Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melakukan analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Makmur yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022.
Terkait hal itu, Kemenkum Jateng melakukan pembahasan dengan Bagian Hukum Kabupaten Sukoharjo di Semarang, Jawa Tengah, Rabu.
Rombongan dari Bagian Hukum Kabupaten Sukoharjo terdiri dari Analis Hukum Ahli Muda Dwi Wahyuni dan Analis Hukum Ahli Pertama Gunawan. Kedatangan mereka disambut oleh Yoga Putra Perdana dan Esa Lupita yang merupakan Analis Hukum Ahli Pertama Kemenkum Jateng.
Kedua pihak mendiskusikan perubahan yang tercantum dalam Peraturan Daerah yang mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur, salah satu fokus utamanya adalah mengevaluasi kesesuaian antara peraturan yang telah diubah dengan kebutuhan dan perkembangan terkini, serta bagaimana penerapannya di lapangan.
Yoga Putra menyampaikan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk memastikan setiap perubahan peraturan daerah dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat.
"Terpenting regulasi dapat diterima dan dilaksanakan untuk masyarakat,” ujar Yoga.
Sementara itu, Dwi Wahyuni dari Kabupaten Sukoharjo berharap diskusi ini dapat menghasilkan masukan konstruktif yang mendukung penguatan regulasi di Kabupaten Sukoharjo.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam sektor air bersih, yang menjadi tanggung jawab penting bagi PDAM Tirta Makmur.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menegaskan komitmen Kemenkum Jateng dalam mendukung peningkatan kapasitas hukum bagi pemerintah daerah.
“Harapannya kolaborasi ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi pembangunan hukum di wilayah Jawa Tengah,” katanya.

