Purwokerto (ANTARA) - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono memastikan tidak akan ada kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyusul desakan sejumlah pihak terkait revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 9 Tahun 2024.
"Perbup itu dibuat sebelum saya menjabat bupati. Kemarin juga sudah ada imbauan dari Pak Gubernur bahwa tidak boleh ada kenaikan tunjangan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Dalam hal ini, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas dibuat pada masa kepemipinan Penjabat (Pj) Bupati Hanung Cahyo Saputro.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten Banyumas tetap mematuhi arahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehingga tidak akan melakukan penyesuaian tunjangan bagi anggota DPRD setempat.
"Jadi Banyumas tidak akan melakukan kenaikan tunjangan," katanya menegaskan.
Terkait kemungkinan adanya kajian ulang terhadap nilai tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Banyumas seperti yang tercantum dalam Perbup Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 karena dianggap terlalu tinggi, dia mengatakan hal itu masih menunggu perkembangan dan akan melibatkan berbagai pihak termasuk DPRD.
Ia mengaku tidak bisa serta merta menurunkan nilai tunjangan tersebut karena harus melalui mekanisme bersama DPRD Kabupaten Banyumas.
"Kalau saya tiba-tiba menurunkan tanpa dasar tentu tidak tepat. Bola sekarang ada di Dewan, nanti kita diskusikan bersama. Yang jelas mekanisme harus ditempuh sesuai aturan," katanya.
Menurut dia, penyusunan tunjangan perumahan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 telah melalui mekanisme appraisal dan kajian hukum sehingga regulasi yang dikeluarkan saat itu dianggap sah.
Ia juga menegaskan keterbukaan pemerintah daerah jika publik menuntut transparansi terkait gaji maupun tunjangan pejabat.
"Monggo saja, tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," kata Bupati Sadewo.
Dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 disebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang yang diberikan setiap bulan, masing-masing sebesar Rp42.625.000 untuk Ketua DPRD, Rp34.650.000 untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp23.650.000 untuk anggota DPRD.
Baca juga: Polresta Pati terjunkan personel amankan pansus hak angket DPRD

