Blora (ANTARA) - Bupati Blora Arief Rohman mengaku tidak mengetahui secara rinci besaran tunjangan perumahan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, karena aturannya dari pemerintah pusat.
"Kami hanya menunggu regulasi resmi yang ditetapkan. Ini masih dikaji, karena regulasinya dari pusat. Jadi kita menunggu keputusan dari pusat," ujarnya di Blora, Senin.
Arief menambahkan pihaknya juga tidak mengetahui nominal pasti tunjangan yang diterima anggota DPRD karena menjadi kewenangan legislatif.
"Saya tidak paham nilainya. Nanti bisa ditanyakan ke DPRD, karena ini ranah legislatif," tegasnya.
Meski demikian, dia menekankan penentuan besaran tunjangan sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Mulai dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) hingga kajian teknis lainnya.
Bahkan, Pemkab Blora bersama Gubernur Jawa Tengah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah membahas persoalan tersebut.
"Kemarin sudah rapat dengan gubernur dan Forkopimda. Karena regulasi ini berasal dari pusat, tentu kita menunggu bagaimana pusat mengaturnya," ujarnya.
Sementara itu, dari penelusuran wartawan, tunjangan perumahan anggota DPRD Blora mengalami kenaikan signifikan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Blora Nomor 2 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, Ketua DPRD mendapat tunjangan rumah sebesar Rp34,39 juta per bulan, Wakil Ketua Rp29 juta, dan anggota Rp22 juta. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp12,3 miliar per tahun.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan Perbup Nomor 30 Tahun 2022, yang menetapkan Ketua DPRD menerima Rp31,1 juta, Wakil Ketua Rp26,6 juta, dan anggota tetap Rp22 juta per bulan.
Jika dibandingkan dengan aturan awal, yakni Perbup Nomor 46 Tahun 2017, kenaikannya bahkan cukup signifikan. Pada saat itu, Ketua DPRD hanya menerima Rp12 juta, Wakil Ketua Rp9,5 juta, dan anggota Rp8 juta per bulan.
Selain tunjangan perumahan, fasilitas untuk pimpinan dan anggota DPRD Blora juga tercantum dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 42 Tahun 2024 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

