Purwokerto (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melayangkan surat resmi kepada Bupati Banyumas untuk melakukan evaluasi dan peninjauan kembali Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 khususnya yang berkaitan dengan tunjangan anggota dewan.
"Setelah mencermati dinamika dan aspirasi masyarakat yang begitu dinamis, kami pimpinan dewan bersama pimpinan fraksi telah bersepakat secara kelembagaan untuk menyurati Bupati Banyumas," kata Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Subagyo dalam konferensi pers di Gedung DPRD Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Senin siang.
Menurut dia, sikap tersebut diambil sebagai langkah kelembagaan agar pembahasan tunjangan yang belakangan menimbulkan sorotan publik dapat disikapi secara transparan.
Ia mengatakan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan bupati karena produk hukum itu sepenuhnya berada di ranah eksekutif.
Oleh karena itu, pihaknya melayang surat sebagai bukti sikap resmi DPRD, bukan sekadar wacana lisan, dan diserahkan sepenuhnya kepada eksekutif untuk dilakukan evaluasi atau peninjauan kembali terhadap perbup yang mengatur masalah tunjangan anggota dewan.
Dalam hal ini, peninjauan kembali tersebut mencakup berbagai komponen tunjangan yang diatur dalam perbup, termasuk tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
"Tentu karena kita menyerahkan untuk dievaluasi perbupnya, di dalamnya ada tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, silakan ditinjau bagaimana sebenarnya layaknya, bagaimana seharusnya," kata dia didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas.
Menurut dia, DPRD tidak memiliki intervensi dan menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Banyumas untuk merevisi peraturan tersebut jika dianggap tidak memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.
Terkait dengan transparansi penggunaan anggaran, dia mengatakan tunjangan yang diterima anggota dewan sesungguhnya merupakan kompensasi atas fasilitas negara yang belum dapat disediakan, seperti rumah dinas maupun kendaraan dinas.
"Misalnya, pimpinan dewan sudah mendapat kendaraan dinas sehingga tidak menerima tunjangan transportasi meskipun tercantum dalam aturan," katanya.
Ia mengharapkan evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah dapat mengakhiri polemik sekaligus menjaga situasi kondusif di Banyumas.
Selain itu, dia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersinergi membangun Banyumas bersama-sama.
"Harapan, kami Banyumas tetap damai, adem, ayem, tentrem. Mari semua komponen masyarakat bersinergi membangun Banyumas bersama-sama," kata Subagyo.
Dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD disebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang yang diberikan setiap bulan, masing-masing sebesar Rp42.625.000 untuk Ketua DPRD, Rp34.650.000 untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp23.650.000 untuk anggota DPRD.
Sementara dalam Pasal 10 disebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD mendapatkan tunjangan transportasi yang diberikan setiap bulan, masing-masing sebesar Rp14.500.000 untuk pimpinan DPRD dan Rp13.500.000 untuk anggota DPRD. Oleh karena pemerintah daerah dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD, tunjangan transportasi bagi pimpinan DPRD tidak diberikan.
Baca juga: Pemkab Banyumas tunggu surat dari DPRD terkait evaluasi tunjangan

