Polisi ungkap kasus prostitusi anak di Banyumas
Purwokerto (ANTARA) - Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus prostitusi dengan korban dua kakak beradik yang masih di bawah umur.
"Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang merupakan warga Purwokerto Timur setelah anaknya, DPK (16) dan VAJ (13), pergi dengan tantenya berinisial PA (21) pada hari Minggu (30/4)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat petang.
Setelah ditanya oleh orang tuanya, kata dia, korban mengaku jika diminta oleh PA untuk melakukan persetubuhan dengan seorang pria di salah satu hotel yang berlokasi di Baturraden, Banyumas.
Atas dasar pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas pada hari Rabu (3/5) yang ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim dengan melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti, serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku.
Hingga akhirnya, petugas Unit PPA berhasil menangkap pelaku berinisial PA dan membawanya ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan.
"Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang merupakan warga Purwokerto Timur setelah anaknya, DPK (16) dan VAJ (13), pergi dengan tantenya berinisial PA (21) pada hari Minggu (30/4)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat petang.
Setelah ditanya oleh orang tuanya, kata dia, korban mengaku jika diminta oleh PA untuk melakukan persetubuhan dengan seorang pria di salah satu hotel yang berlokasi di Baturraden, Banyumas.
Atas dasar pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas pada hari Rabu (3/5) yang ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim dengan melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti, serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku.
Hingga akhirnya, petugas Unit PPA berhasil menangkap pelaku berinisial PA dan membawanya ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan.