Polisi ungkap kasus prostitusi anak di Banyumas
Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatan terhadap dua keponakannya.
"Jadi, modusnya pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang," jelasnya.
Bahkan saat diinterogasi, kata dia, pelaku mengaku telah melakukan praktik perdagangan orang sejak 2022 dengan tarif berkisar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu dan mendapatkan imbalan dari setiap transaksi.
Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan bahwa pelaku bakal dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukumannya 12 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban," kata Kompol Agus.