Semarang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, sudah tidak lagi melayani pembuatan paspor biasa dan hanya melayani pembuatan paspor elektronik (e-paspor).
"Kebijakan itu berlaku sejak Oktober. Sementara mulai 1 Desember, seluruh Kantor Imigrasi Kelas I sudah 100 persen hanya melayani pembuatan e-paspor," kata Kepala Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan di Semarang, Rabu.
Menurut dia, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya peningkatan keamanan dan mematuhi standar aturan internasional.
Ia menyebut penggunaan e-paspor lebih banyak memiliki manfaat dari sisi keamanan.
"E-paspor bisa menghindari pemalsuan paspor yang digunakan dalam tindak pidana perdagangan orang," katanya.
Ia mempersilakan masyarakat pengguna paspor biasa yang saat ini masih bisa digunakan berpergian ke sejumlah negara di Asia maupun umrah untuk beralih menggunakan e-paspor.
Sementara untuk masyarakat yang akan berpergian ke negara-negara di Eropa atau Amerika, ia menyarankan untuk memiliki e-paspor.
"Proses sama seperti pembuatan paspor baru. Biasa saat ini masih Rp650 ribu, namun nanti pada pertengahan Desember akan ada kenaikan menjadi Rp950 ribu," katanya.