Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons pengajuan banding administratif yang diajukan 57 mantan pegawai KPK kepada Presiden Joko Widodo.
"Isi dari balasan surat Menteri Sekretaris Negara sudah konsisten dengan langkah pemerintah selama ini," kata Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya perwakilan mantan pegawai KPK Hotman Tambunan pada 21 Oktober 2021 mengatakan pihaknya mengajukan banding administratif kepada Presiden Jokowi karena pimpinan KPK menolak keberatan yang telah disampaikan sebelumnya sehingga Presiden Jokowi sebagai atasan pimpinan KPK mempunyai kewenangan untuk menganulir keputusan perihal pemberhentian dengan hormat tersebut.
"Surat ini merupakan sebuah penegasan dari sikap dan tindakan pemerintah selama ini. Jadi, bukan hal baru," tambah Faldo.
Menurut Faldo, sebagai negara hukum, maka putusan hukum di Indonesia harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
"Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), tindak lanjut masalah pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah domain pemerintah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ini juga konsisten dengan sikap Presiden kepada Polri yang diizinkan merekrut eks pegawai KPK, maka Polri disebutkan dalam surat itu," ungkap Faldo.
Faldo menyarankan agar para mantan pegawai KPK dapat berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang disebutkan dalam surat Mensesneg tersebut.
"Silakan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam koridor peraturan dan undang-undang, semua keputusan pemerintah sudah berlandaskan aturan yang berlaku. Kami kira itu sudah cukup jelas arahnya," ungkap Faldo.
Dalam surat balasan tertantang 9 November 2021 tentang pengajuan banding administratif tersebut, Mensesneg Pratikno mengatakan agar pemohon banding "dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sementara dalam permohonan banding administratif yang diajukan ke Presiden Jokowi, para mantan pegawai KPK membawa kesimpulan empat lembaga negara yang memeriksa proses pelaksanaan alih status melalui asesmen TWK, yaitu Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menemukan malaadministrasi dan pelanggaran HAM.
Kemudian MK menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK dan putusan MA yang menyerahkan nasib pegawai KPK tak lolos asesmen TWK ke pemerintah.
Selain itu, mereka meminta Presiden Jokowi untuk memulihkan kembali hak dan nama baik 57 pegawai KPK yang dikategorikan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, serta mengambil alih proses pelaksanaan alih status 57 pegawai KPK dan menetapkan/mengangkat 57 pegawai menjadi ASN di KPK sesuai rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Berita Terkait
Mensesneg: Tak ada "reshuffle" kabinet Rabu besok
Selasa, 20 April 2021 15:25 Wib
Mensesneg akui ada kekeliruan teknis di UU Ciptaker
Selasa, 3 November 2020 14:32 Wib
Pratikno dismisses claim that Jokowi will replace 18 ministers
Sabtu, 22 Agustus 2020 18:30 Wib
Mensesneg: Pemerintah tetap prioritaskan tangani kesehatan
Rabu, 22 Juli 2020 11:21 Wib
Mensesneg tegas mudik tetap dilarang
Kamis, 7 Mei 2020 6:19 Wib
Presiden Jokowi ingin rakyat doakan ibundanya dari rumah masing-masing
Kamis, 26 Maret 2020 10:05 Wib
Luhut Panjaitan ditunjuk sebagai Menteri Perhubungan ad interim
Sabtu, 14 Maret 2020 21:41 Wib
Istana temukan sejumlah salah ketik dalam revisi UU KPK
Kamis, 3 Oktober 2019 17:59 Wib