
Pakar Unsoed usul PPPK paruh waktu diintegrasikan jadi PPPK penuh

Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum administrasi kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Tedi Sudrajat mengusulkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu diintegrasikan menjadi PPPK penuh guna memperkuat kepastian hukum, kesejahteraan, dan jenjang karier aparatur sipil negara.
"Menurut pandangan saya, PPPK paruh waktu sebaiknya dihilangkan saja dan diintegrasikan menjadi PPPK," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Ia mengatakan keberadaan PPPK paruh waktu yang saat ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 masih menimbulkan sejumlah persoalan karena dasar hukumnya belum cukup kuat dalam struktur peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebenarnya hanya mengatur dua jenis ASN, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Akan tetapi dalam proses penataan tenaga honorer, muncul skema PPPK paruh waktu sebagai solusi bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil lulus seleksi PPPK penuh.
"PPPK paruh waktu itu dasar pengaturannya baru keputusan menteri, belum diatur dalam peraturan pemerintah ataupun undang-undang. Ini yang membuat perlindungan hukumnya belum jelas," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian terkait status kepegawaian, kesejahteraan, hingga pengembangan karier pegawai.
Bahkan, kata dia, skema PPPK paruh waktu cenderung mendegradasikan posisi PPPK karena tidak memiliki standar pengaturan yang kuat dari pemerintah pusat, termasuk dalam aspek penghasilan yang masih bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
"Kalau PPPK paruh waktu itu kesejahteraannya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah sehingga belum ada standardisasi secara nasional," katanya.
Ia mengatakan apabila pemerintah tetap mempertahankan skema PPPK, maka aspek perlindungan hukum, kesejahteraan, dan karier pegawai harus diperkuat melalui regulasi yang lebih komprehensif.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga perlu segera memperbarui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK karena dinilai sudah tidak relevan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang ASN.
Ia menilai pembaruan regulasi penting agar penataan PPPK memiliki kepastian hukum sekaligus mampu mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Nah yang paling penting itu memastikan ada kepastian masa depan bagi PPPK, baik terkait kesejahteraan, karier, maupun perlindungan hukumnya," katanya.
Menurut dia, keberadaan PPPK sebenarnya sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan sumber daya manusia aparatur, terutama di sektor pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Ia mencontohkan banyak guru ASN yang memasuki masa pensiun sementara kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah masih cukup tinggi.
Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah wilayah terpencil, terdepan, dan tertinggal yang masih membutuhkan tambahan aparatur agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
"Skema PPPK bisa menjadi solusi untuk mengisi kekurangan SDM (Sumber Daya Manusia) aparatur agar pelayanan publik tetap berjalan efektif," katanya menegaskan.
Ia juga menilai pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan diskresi tertentu dalam penataan PPPK sebagaimana pernah dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Akan tetapi, kata dia, kebijakan tersebut tentu memerlukan pertimbangan matang karena berkaitan dengan implikasi anggaran dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur dalam jumlah besar.
Terkait dengan hal itu, Prof Tedi menegaskan langkah paling realistis saat ini adalah memperkuat regulasi PPPK sekaligus mengintegrasikan PPPK paruh waktu ke dalam skema PPPK penuh agar tercipta kepastian bagi pegawai maupun instansi pemerintah.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
