Logo Header Antaranews Jateng

Berkas Sudewo dilimpahkan ke JPU, sidang di Semarang

Rabu, 20 Mei 2026 06:30 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo (kanan) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap bupati nonaktif Pati terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dengan barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/kye.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi mantan anggota Komisi V DPR RI yang juga Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“JPU kemudian menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Penggabungan dapat dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun dua perkara yang menjerat Sudewo adalah terkait dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Pada kesempatan berbeda, Sudewo setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK mengaku akan menjalani persidangan di Semarang, Jateng.

Selain itu, dia menegaskan tidak berwenang, bahkan mencampuri urusan pemilihan perangkat desa.

“Berbeda dengan saat Pak Haryanto jadi Bupati. Itu harusnya kewenangan desa, tetapi diambil alih oleh Bupati, dan itu melanggar undang-undang. Jadi, ini beda,” ujarnya.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026