Logo Header Antaranews Jateng

KPK periksa Direktur KSPPS Artha Bahana Syariah, terkait kasus Sudewo

Senin, 9 Februari 2026 15:37 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Pati nonaktif tersebut sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/nz (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Bisnis Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah Muhamad Ichsan Azhari (MIA) pada kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).

“Pemeriksaan atas nama MIA selaku Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Budi mengatakan pemeriksaan terhadap saksi tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.

Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026