Batang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyatakan bahwa tidak ada proses pemungutan suara ulang dalam pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur karena tidak ditemukan adanya pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Batang Susanto Waluyo di Batang, Selasa, mengatakan hari ini pihaknya mulai membacakan berita acara hasil rapat pleno di 15 kecamatan secara bergiliran.
"Ya nihil (pelanggaran), sehingga tidak ada pemungutan suara ulang di pemilihan bupati dan wakil bupati maupun pemilihan gubernur dan wakil gubernur," katanya.
Pada acara rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada 2024, dia menyampaikan terima kasih pada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang telah menjalankan tugas dengan baik dan lancar.
"Kami sampaikan terima kasih pada KPPS yang telah menjaga integritas dan netralitas pada Pilkada 2024 ini," katanya.
Menurut dia, rekapitulasi perolehan suara pilkada dilakukan secara berjenjang yang diawali mulai 27 November 2024 dengan kegiatan pencoblosan dan penghitungan suara, serta dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan.
Kemudian, setelah rekapitulasi tingkat kecamatan selesai, kata dia, rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan pada Selasa (3/12).
"Semoga hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten dapat diselesaikan pada hari ini," kata Susanto Waluyo.
Baca juga: WBP Lapas Batang terima pesanan 100 baju koko