Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus memusnahkan 5,64 juta batang rokok ilegal senilai Rp7,74 miliar pada Rabu.
Pemusnahan berlangsung di halaman pendopo Kabupaten Kudus dengan dihadiri Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie yang diwakili Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid, Kepala KPPBC Kudus Lenni Ika Wahyudiasti, Perwakilan dari Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Jateng Ari Isnawa, serta Hasan perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid di Kudus, sebanyak 5,64 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus selama Januari-Juni 2024.
"Pemusnahan ini juga tindak lanjut pemusnahan bulan lalu, sebagai bentuk konsistensi dalam penegakan hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi terhadap seluruh jajaran Bea Cukai dan aparat penegak hukum yang telah bekerja keras mengawasi peredaran rokok ilegal. Karena kinerja mereka membantu memastikan tercapainya target penerimaan negara, khususnya di bidang cukai yang memiliki peran signifikan bagi pembangunan di Kudus.
Apalagi, Kota Kudus merupakan penerima dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT) terbesar kedua di Indonesia. Sedangkan dana cukai tersebut juga memberikan dampak besar dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, mulai dari bantuan langsung tunai (BLT) buruh rokok hingga peningkatan sarana dan prasarana kesehatan di RSUD maupun Puskesmas.
Selain itu, juga digunakan untuk pemberantasan rokok ilegal dan peningkatan infrastruktur di Kudus.
"Pemusnahan ini jadi pengingat bahwa rokok legal melanggar hukum. Setiap rokok ilegal yang beredar berarti hilangnya potensi negara yang seharusnya kembali kepada masyarakat melalui program-program pembangunan," ujarnya.
Keberhasilan Bea Cukai Kudus dalam penghimpunan penerimaan negara dan penindakan rokok ilegal ini adalah bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat mampu menghasilkan dampak nyata.
"Mari kita teruskan upaya ini, karena setiap langkah yang diambil bersama akan bermanfaat untuk jangka panjang dalam mendukung pembangunan daerah maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Kudus Lenni Ika Wahyudiasti menambahkan bahwa rokok ilegal ini merupakan keempat dari kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus. Sedangkan pemusnahan ini menggunakan anggaran Bidang Penegakan Hukum dari DBHCHT yang dikelola oleh Pemkab Kudus melalui Satpol PP Kudus.
Dari 5,64 juta batang rokok ilegal yang hendak dimusnahkan itu, kata dia, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp5,34 miliar. Rinciannya berasal dari cukai Rp4,16 miliar, PPN sebesar Rp766 juta, dan Pajak Rokok sebesar Rp415,65 juta.
"Dari total barang bukti yang dimusnahkan, beratnya diperkirakan setara dengan 9,37 ton," ujarnya.
Setelah dilakukan pemusnahan secara simbolis dengan dibakar bersama semua jajaran Forkopimda Kudus dan tamu undangan yang hadir, selanjutnya barang bukti rokok ilegal lainnya diangkut menggunakan tujuh unit truk dump untuk dibawa ke TPA Tanjungrejo untuk dimusnahkan dengan cara ditimbun.
Baca juga: Bea Cukai terapkan ultimum remidium 340 kasus rokok ilegal