Blora (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Soetijono Blora, Jawa Tengah, siap memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk melayani pasien rawat inap di rumah sakit terbesar di daerah itu.
"Kami sudah melakukan perluasan fasilitas dengan menambah kamar rawat inap standar KRIS dan gedung poli rawat jalan KRIS," kata Direktur RSUD dr R Soetijono Blora Puji Basuki di Blora, Minggu.
Ia mengungkapkan gedung dua lantai yang tersedia juga dimanfaatkan untuk ruang rawat berstandar KRIS dengan disesuaikan kriteria yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dengan tersedianya ruang rawat inap yang standar KRIS maka masyarakat dapat menikmati pelayanan kesehatan tanpa membeda-bedakan, baik kelas 1, 2, 3, maupun VIP.
"Dalam menikmatinya, tidak dibedakan karena semuanya sama," ujarnya.
Ia mengungkapkan setidaknya ada 12 kriteria standar bagi pelayanan rawat inap, di antaranya terkait dengan komponen bangunan yang kokoh tanpa memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, dan pencahayaan ruang yang baik.
"Porositas komponen yang digunakan sesuai standar dan tidak tinggi, setiap kamar maksimal empat tempat tidur, untuk ventilasi udara minimal ada pergantian (udara) sebanyak empat kali per jam, serta beberapa kriteria lainnya," ujarnya.
Menurut dia, layanan kesehatan bagi semua warga salah satu hak warga negara dan menjadi kewajiban negara bersama jajaran kesehatan dan pengelola rumah sakit/klinik kesehatan memenuhinya, termasuk layanan yang diberikan oleh institusi rumah sakit maupun klinik pengobatan, baik milik pemerintah maupun swasta, di Kabupaten Blora.
Kesiapan RSUD Blora dalam menerapkan KRIS juga dibuktikan oleh keluarga pasien yang mendapatkan pelayanan kamar rawat inap tanpa menunggu lama.
Siti Umiyati, salah seorang warga Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, yang merupakan orang tua pasien demam berdarah dengue (DBD) mengaku puas dengan pelayanan di RSUD Soetijono Blora.
"Tiga hari, anak saya bernama Rahma Adelia (6) mendapatkan pelayanan, perawatan, pengobatan dan pemeriksaan di RSUD Blora. Baik dokter maupun perawat memberikan pelayanan secara profesional," ujarnya.
Bahkan, kata dia, anaknya mendapatkan pelayanan yang cepat, termasuk dalam mendapatkan ruang awat inap yang saat ini menempati ruang rawat inap anggrek.
Selain itu, kata dia, ruangan rawat inap juga bersih, sehingga bisa mendukung upaya penyembuhan para pasien agar bisa segera pulang.
Hadi Praseno, salah satu keluarga pasien juga menyampaikan tanggapan senada bahwa pelayanan RSUD Blora memang profesional karena saat anaknya yang didiagnosa sakit asam lambung mendapatkan penanganan cepat saat pasien berada di instalasi gawat darurat (IGD).
"Kira-kira pukul 21.00 WIB anak masuk IGD RSUD Blora, tak berselang lama sekitar pukul 23.00 WIB mendapatkan ruang rawat inap," ujarnya.
Penerapan pelayanan berstandar KRIS diatur lewat Perpres 59/2024, sedangkan pemberlakuan paling lambat 1 Juli 2025 dan semua rumah sakit juga diminta mempersiapkan diri, terutama ruang rawat inap yang sesuai 12 kriteria yang diatur di dalam perpres tersebut.