Temanggung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, memusnahkan 780 surat suara rusak dan sisa atau kelebihan kirim dengan cara membakarnya.
"Dari surat suara rusak dan surat suara sisa atau kelebihan pengiriman, kami musnahkan hari ini dengan cara dibakar di halaman KPU Temanggung," kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Selasa.
Dari sejumlah logistik yang diterima pihaknya, surat suara setelah disortir ada kelebihan dalam pengiriman, ada juga yang rusak sehingga hari ini dimusnahkan.
Henry menyebutkan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah ada 467 lembar, terdiri atas 106 lembar surat suara rusak dan ada kelebihan kirim 361 lembar. Untuk surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung ada 313 yang rusak sehingga dimusnahkan.
"Pemusnahan ini mematuhi ketentuan dari PKPU bahwa untuk surat suara yang rusak dan tidak digunakan itu paling lambat dimusnahkan H-1 sebelum hari pemungutan suara atau pada hari ini, 26 September 2024," katanya.
Ia mengatakan bahwa pemusnahan ini agar tidak ada penyalahgunaan untuk surat suara yang sisa atau kebanyakan mengirim.
"Kami musnahkan biar tidak ada penyalahgunaan," ujarnya.
Baca juga: KPU Temanggung distribusikan logistik pilkada ke kecamatan