Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta SMK Batik 2 Surakarta bersabar terkait pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan dilaksanakan pada Senin (23/8).
"Tidak ada pemberitahuan kepada kami. Saya tahu guru-guru, orang tua murid, semua bersemangat melakukan PTM. Bersabar dulu, ikuti aturan yang berlaku," katanya di Solo, Minggu.
Ia mengatakan sesuai dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), seharusnya hingga saat ini PTM belum boleh dilakukan. Ia mengatakan saat ini pemerintah tengah berupaya untuk mempercepat vaksin termasuk kelompok siswa.
Baca juga: Kota Semarang segara gelar kembali PTM
"Meski saat ini situasinya sudah membaik tetapi kami belum memvaksin seluruh siswa, ini baru saya cicil. Siswa juga semangat (mengikuti vaksin), adik-adik ini menjadi penerus sehingga harus dilindungi. Jangan asal dimasukkan (PTM)," katanya.
Pada surat pemberitahuan SMK Batik 2 Surakarta yang dikeluarkan pada tanggal 18 Agustus 2021 tersebut tercantum bahwa pihak sekolah akan mulai menyelenggarakan PTM untuk siswa kelas X, XI, dan XII mulai Senin (23/8). Beberapa yang menjadi syarat PTM tersebut di antaranya siswa wajib mengenakan masker, membawa bekal makanan sendiri dari rumah, berangkat dan pulang diantar orang tua, serta siswa tidak boleh pindah tempat duduk selama berada di kelas.
Terkait hal itu, Gibran mengatakan untuk tingkat SMA/SMK sendiri merupakan ranah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
"Di sini saya hanya menegakkan SE (surat edaran). Namun saya cek di Disdik provinsi belum boleh (melaksanakan PTM)," katanya.
Bahkan, sebagai bagian dari langkah penegakan SE Wali Kota Surakarta Nomor 067/2567 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19, ia sengaja memarkirkan mobil dinas di depan gedung SMK Batik 2 Surakarta.
"Nanti saja (mengambil mobil dinas). Bukan masalah mengambil, tetapi masalahnya ini sudah diselesaikan apa belum," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Suyanta mengatakan sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari pihak sekolah terkait rencana PTM tersebut.
"Berdasarkan dari Inmendagri (Instruksi Mendagri terkait PPKM Level 4 COVID-19) kemudian turun ke Instruksi Gubernur, dari situ akhirnya sampai dengan tanggal 23 Agustus belum boleh PTM. Seluruh pembelajaran masih daring, masyarakat ingin PTM tetapi ini demi keselamatan," katanya.
Meski sebagian sekolah sudah mempersiapkan infrastruktur, dikatakannya, pihak sekolah tetap harus mengikuti aturan dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang ada di daerah.
"Akhirnya ini Kepala SMK sudah membuat surat pembatalan kepada siswa," katanya.
Disinggung mengenai sanksi apa yang diberikan kepada pihak sekolah, dikatakannya, bersifat teguran lisan.
"Begitu ada berita itu kami telepon kacabdin (Kepala Cabang DInas) agar komunikasi dengan kepala sekolah untuk membatalkan," katanya.
Baca juga: 97 persen guru dan tenaga kependidikan di Temanggung sudah disuntik vaksin
Baca juga: Jateng masih larang PTM di daerah PPKM Level 2 dan 3
Baca juga: Pemkab Kudus belum izinkan semua sekolah lalukan PTM