Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang menyebutkan bahwa serapan bantuan operasional rukun tetangga (BORT) pada tahun 2025 mencapai 95,6 persen dari total 10.621 RT yang ada di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang Eko Krisnarto, di Semarang, Senin, mengatakan ada 10.157 RT yang mengambil BORT.
"Dari total 10.621 RT, yang mengambil (BORT, red.) 10.157 RT, kemudian yang tidak mengambil ada 464 RT. Jadi, yang tidak terserap 4,4 persen," katanya.
Untuk program BORT, masing-masing RT mendapatkan anggaran Rp25 juta per tahun yang berada di bawah kewenangan DP3A Kota Semarang.
Secara nominal, kata dia, ada sisa dana BORT sekitar Rp5,4 miliar atau 2,1 persen, baik dari RT yang tidak mengambil maupun RT yang tidak memakai secara maksimal.
Menurut dia, alasan RT tidak mengambil BORT bermacam-macam, tetapi kebanyakan karena beralasan sudah punya kas RT yang mencukupi.
"Contoh, misalnya di permukiman 'high class', mereka sudah punya kas sendiri, sudah punya anggaran sendiri. Jadi, pilih tidak mengambil. Tapi, kan persentasenya kecil ya, tidak sampai 5 persen," katanya.
Ada juga yang beralasan mekanisme pencairan BORT ribet, kata dia, padahal tidak demikian, asalkan persyaratan dipenuhi.
"Sebelum melakukan monitoring evaluasi akhir, kami ke kelurahan. Jadi, mereka meminta DP3A (yang membidangi BOPK, red.) memfasilitasi. Kami datang ke RT dan RW menjelaskan pemakaian untuk BORT," katanya.
Ia menjelaskan bahwa BOPK diperuntukkan untuk kebutuhan administrasi, kegiatan budaya, sosial, dan pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan penunjang program pemerintah, seperti pilah sampah.
Untuk BORT 2026, kata dia, sampai saat ini masih dalam pembahasan, dan nantinya akan dievaluasi mengenai masukan dan persoalan yang ditemui pada BOPK 2025.
"Misalnya, batas maksimal belanja kan Rp300 ribu. Nah, ini ada masukan dari masyarakat. Kenapa dibatasi? Ini sedang kami bahas. Untuk pencairan, kami upayakan secepatnya," katanya.
Yang jelas, kata dia, perbaikan mekanisme BORT nantinya tetap akan dituangkan dalam peraturan wali kota sebagai dasar hukum, apalagi tahun ini penggunaannya lebih panjang.
"Kalau tahun lalu kan cairnya pertengahan tahun. Jadi, pemanfaatannya dalam waktu mepet. Untuk tahun ini, mudah-mudahan bisa lebih awal sehingga kegiatannya bisa terencana baik setahun," katanya.

