
Polresta Pati menjamin SKCK tidak ada tambahan biaya selain tarif resmi

Pati (ANTARA) - Polresta Pati, Jawa Tengah, memastikan pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tidak dipungut biaya tambahan di luar tarif resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp30.000.
"Kami memastikan tidak ada pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, tarifnya Rp30.000 sesuai aturan PNBP. Kami pastikan tidak ada biaya tambahan apa pun di luar ketentuan resmi," kata Kasat Intelkam Polresta Pati Kompol Moch Yusuf di Pati, Selasa.
Selain menjamin transparansi biaya, Polresta Pati juga terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui sistem berbasis digital. Kini, masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK secara daring dari mana saja selama terhubung dengan jaringan internet.
Menurut dia, transformasi layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen peningkatan pelayanan publik. Digitalisasi dilakukan untuk memangkas antrean serta mempercepat proses administrasi di Gedung Pelayanan Terpadu.
"Sekarang masyarakat tidak perlu datang lama-lama hanya untuk mengisi formulir. Data bisa diinput dari rumah atau tempat kerja selama ada akses internet," ujarnya.
Setelah data diisi secara online, pemohon cukup datang ke Gedung Pelayanan Terpadu Polresta Pati untuk proses verifikasi dan pencetakan. Pada tahap ini, petugas hanya mencocokkan data serta melakukan validasi akhir sehingga waktu tunggu menjadi lebih singkat.
"Dengan sistem ini, waktu tunggu jauh lebih singkat. Kami ingin pelayanan lebih cepat, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Ia menyebut digitalisasi layanan SKCK merupakan langkah adaptif kepolisian dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.
"Sistem tersebut juga meminimalkan kesalahan pengisian data karena pemohon dapat mengecek kembali sebelum mengirimkan formulir," ujar Yusuf.
Salah satu pemohon, Naffi, mengaku merasakan kemudahan layanan digital tersebut. Ia menyebut proses pengajuan kini lebih praktis dan tidak memerlukan antrean panjang.
"Lebih gampang sekarang, saya isi data lewat HP, datang ke kantor tinggal verifikasi dan cetak. Prosesnya cepat dan jelas biayanya," ujarnya.
Baca juga: Polres Kudus buka layanan "drive thru" pembuatan SKCK
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
